- Menyatakan Terdakwa ADE IRAWAN ALIAS ADE ALIAS BUD BIN MUKTAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Hand Phone Merk. XIOMI, jenis 6-A, warna hitam, yang berisikan 1 (satu) buah Sim Card 3 dengan Nomor : 0896-2477-2457 dan 1 (satu) buah Sim Card SIMPATI dengan Nomor : 0821-7880-8824.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha RX King, warna hitam, dengan Nomor Polisi BD-3354-N, dengan Nomor Mesin : MH33KA014K-688246 dan Nomor Rangka : 3KA-662483, beserta STNK an. ROKKI HUTAGALUNG dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Oblong, warna hitam tanpa Merk., bergambar Burung BEO.
- 1 (satu) Lembar Celana Pendek, warna hitam,Merk. OAKEY.
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Oblong, warna hitam tanpa Merk., bertuliskan SETIDAKNYA DIRIKU PERNAH BERJUANG.
Putusan PN TAIS Nomor 101/Pid.Sus/2019/PN Tas |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2019/PN Tas |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwindu, Br Hakim Anggota Merry Harianah |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Nopriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi SANDRA PUTRAKA Bin (Alm) SADRI; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2019/PN_Tas.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2019/PN_Tas.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2019/PN Tas
Statistik10329