Putusan PN BANGLI Nomor 32/Pid.Sus/2018/PN Bli |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2018/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a. Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | - Made Hermayanti M.. - Harry Suryawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa I WAYAN ARI IRAWAN ALIAS YAN KAMBING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2.Membebaskan Terdakwa I WAYAN ARI IRAWAN ALIAS YAN KAMBING dari dakwaan Primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa I WAYAN ARI IRAWAN ALIAS YAN KAMBING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.Menetapkankan agar Terdakwa tetap di tahan ; 7.Menetapkan barang bukti berupa ; -1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,57 gram (bruto) atau 0,35 gram (netto) ;-1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram bruto atau 0,28 gram (netto) ;-1 (satu) buah lakban warna hitam lengkap dengan lakban warna krem dan kapas warna putih ;-1 (satu) buah jas hujan warna abu kombinasi biru ;-1 (satu) buah Handphone merk Asus warna hitamDirampas untuk dimusnahkan.-1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi DK 5593 DX lengkap STNK dan kunci kontak ; Dikembalikan kepada Terdakwa I Wayan Ari Irawan Alias Yan Kambing.8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2018/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2018/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pid.Sus/2018/PT DPS
Kasasi : 1018 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 32/Pid.Sus/2018/PN Bli
Statistik10533