Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 96/Pid.B/2014/PN.Klt |
|
Nomor | 96/Pid.B/2014/PN.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Ari Muladi |
Hakim Anggota | Riswan Suparta Winata, Setiawati |
Panitera | Yuvitalia Syari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. DARMI BANGUN Als DARMI Bin SIMSON BANGUN dan Terdakwa II. SABAN TARIGAN Bin CIKANG TARIGAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Turut Serta Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Dan Menjadikannya Sebagai Mata Pencarian??? ; -----------------2. Membebaskan Terdakwa I. DARMI BANGUN Als DARMI Bin SIMSON BANGUN dan Terdakwa II. SABAN TARIGAN Bin CIKANG TARIGAN oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ; ---------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa I. DARMI BANGUN Als DARMI Bin SIMSON BANGUN dan Terdakwa II. SABAN TARIGAN Bin CIKANG TARIGAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Turut Serta Melakukan Perbuatan Tanpa Hak Mempergunakan Kesempatan Main Judi??? : --------------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. DARMI BANGUN Als DARMI Bin SIMSON BANGUN dan Terdakwa II. SABAN TARIGAN Bin CIKANG TARIGAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------6.Menetapkan ................6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------7. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ Uang sebanyak Rp. 158.000,- (seratus lima puluh delapan ribu rupiah) ; ---------Dirampas untuk negara ; ------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah piring putih ; ---------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tempurung kelapa yang dibelah ; ---------------------------------------- 1 (satu) buah mata dadu berbentuk persegi warna putih ; ----------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2014/PN.Klt
Statistik562