Putusan PN BANJARBARU Nomor 242/Pid.Sus/2009/PN.Bjb |
|
Nomor | 242/Pid.Sus/2009/PN.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 3 Desember 2009 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Prapti |
Hakim Anggota | Putu Agus Wiranata, Agus Setiawan |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Dr.Ir.Hj.Maskamian Andjam, MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan barang bukti berupa :1. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK-APBD-P/BL-PL/2008 tanggal 17 September 2008 untuk Pekerjaan Sewa Mobil Kegiatan Penyebaran Ternak Sapi Brachman Cross yang dilaksanakan oleh Pelaksana CV. ANUGRAH.2. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK-APBD-P/BL-PL/2008 tanggal 17 September 2008 untuk Pekerjaan Sewa Sarana Mobilitas Darat yang Dilaksanakan oleh CV. Putera Mandala.3. Foto Copy Tanda Terima dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6173 tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp 95.742.000,- yang menerima Ir. H. Taberanie.4. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 524.01/ 43 /SK/IX/2008 tanggal 17 September 2008 tentang Sewa Sarana Mobilitas Kegiatan Penyebaran Ternah Sapi Brahman Cross Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.5. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 524.01/ 42 /SK/IX/2008 tanggal 17 September 2008 tentang Sewa Sarana Mobilitas Pengendalian Penyahit Hewan dan Keamanan Pangan Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.6. Foto Copy Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan No. 841.5/ /IX/Disnak tanggal 17 September 2008.7. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 524.01/ 25 /SK/IX/2008 tanggal 17 September 2008 tentang Penunjukkan sebagai Pelaksana Kegiatan dan Pelaksanaan Lapangan pada Sewa Sarana Mobilitas Kegiatan Penyebaran Ternak Sapi Brahman Cross dan Kegiatan Pengendalian Penyakit Hewan dan Keamanan Pangan.8. Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2008 (DPPA-SKPD) Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.9. Foto Copy Tanda terima /Kwitansi Penerimaan uang sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tanggal 06 Januari 2009 dan yang menerima Saudara Dr. Ir. Hj. Maskamian Andjam, MM.10. Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 900/0106-APBD/BL/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Pengangkatan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Pembantu Pejabat Penatausahaan Keuangan pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.11. Foto Copy Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan pada Kegiatan Pengembangan Bibit Sapi Potong Tahun Anggaran 2008, tanggal 1 September 2008.12. Foto Copy Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan pada Kegiatan Pengendalian Penyakit Hewan dan Keamanan Pangan Tahun Anggaran 2008, tanggal 1 September 2008.13. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 17 Desember 2008 untuk Pembayaran Sewa Sarana Mobilitas Darat sebesar Rp 93.420.000,-14. Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP untuk sewa mobilitas darat sebesar Rp 93.420.000,-.15. Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 17 Desember 2008 kepada Muh.Rafi?I CV. Anugrah. Sebesar Rp 93.420.000,-.16. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 292/SPP-LS/BL-P/Disnak/2008 tanggal 17 Desember 2008.17. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : 10/CV.AN-Bjb/12/2008 tanggal 17 Desember 2008 dari CV. Anugrah kepada Dr. Ir. Hj. Maskamian Andjam, MM untuk Sewa mobil Kegiatan Penyebaran Ternak Sapi Brachman Croos.18. Berita Acara Pembayaran Nomor : 02/BAP-APBD-P/XII/BL-PL/2008 tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp 93.420.000,- dari Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan kepada CV. Anugrah.19. Kwitansi Pembayaran sebesar Rp 93.420.000,- tanggal 17 Desember 2008.20. Berita Acara Pemeriksaan Barang/Pekerjaan Nomor : 02/PEM-APBD-P/XII/BL-PL/2008 tanggal 17 Desember 2008 untuk Sewa Mobil Kegiatan Penyebaran Ternak Sapi Brachman Cross.21. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 17 Desember 2008 untuk Pembayaran Sewa Sarana Mobilitas Darat sebesar Rp 97.200.000,-22. Surat Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP untuk sewa mobilitas darat sebesar Rp 97.200.000,-.23. Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 17 Desember 2008 kepada Muh. Ihsan CV. Putera Mandala Sebesar Rp 97.200.000,-.24. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 291/SPP-LS/BL-P/Disnak/2008 tanggal 17 Desember 2008.25. Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan Nomor : 12/CV.PM-Bjm/12/2008 tanggal 17 Desember 2008 dari CV. Putera Mandala kepada Dr. Ir. Hj. Maskamian Andjam, MM untuk Sewa mobil Kegiatan Mobilitas darat.26. Berita Acara Pembayaran Nomor : 01/BAP-APBD-P/XII/BL-PL/2008 tanggal 17 Desember 2008 sebesar Rp 97.200.000,- dari Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan kepada CV. Putera Mandala.27. Kwitansi Pembayaran sebesar Rp 97.200.000,- tanggal 17 Desember 2008.28. Berita Acara Pemeriksaan Barang/Pekerjaan Nomor : 01/PEM-APBD-P/XII/BL-PL/2008 tanggal 17 Desember 2008 untuk Sewa Mobil Kegiatan Mobilitas Darat.29. Foto Copy Tanda Terima Uang sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bulan Desember 2008 yang Menerima Saudara Nufrin Yapada.30. Foto Copy Tanda terima Uang Sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bulan Desember 2008 yang menerima Saudara Sulhan Yuseran.31. Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 015 Tahun 2001 tanggal 12 Pebruari 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.32. Foto Copy Slip Setoran ke Bank BPD Kalimantan Selatan tanggal 2 Maret 2009 sebesar Rp 93.420.000,- (sembilan puluh tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).33. Foto Copy Slip Setoran ke Bank BPD Kalimantan Selatan tanggal 2 Maret 2009 sebesar Rp 97.200.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah).34. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Nufrin Yapada, Spt. Mp.35. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Sulhan Yuseran.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2010 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pid.Sus/2009/PN.Bjb.zip
- Download PDF
- 242/Pid.Sus/2009/PN.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pid.Sus/2009/PN.Bjb
Peninjauan Kembali : 124 PK/Pid.Sus/2014
Banding : 51/PID.SUS/2010/PT.BJM.
Statistik10665