Putusan PT PALU Nomor 72/PID/2011/PT.PALU |
|
Nomor | 72/PID/2011/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Laurensius Sibarani |
Hakim Anggota | H. Hasby Junaidi Tolib, Gus Herjono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso dan Terdakwa tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 4 Agustus 2011 Nomor 91/Pid.Sus/2011/PN.Pso, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;- Menyatakan terdakwa JONI ALMINUS MBATONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta melakukan Korupsi ? ;- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan segenapnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;- Memerintahkan agar supaya Terdakwa ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa: * 1 (satu) lembar nota pengambilan barang menggunakan anggaran dana ADD oleh Lk. Obertius Masu di Toko Ady Putra tertanggal 17 Desember 2008 ; * 1 (satu) lembar kartu piutang pengambilan barang menggunakan anggaran ADD oleh Lk. Obertius Masu di Toko Adhy Putra ;* 1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban Realisasi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2006 ;* 1 (satu) rangkap laporan pertanggung jawaban Realisasi Dana Pembangunan Desa/Kelurahan Desa Korompeli TA. 2007 ; * 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung jawaban Dana ADD Desa Korompeli TA. 2008 ;* 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung jawaban Dana ADD Desa Korompeli TA. 2009 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID/2011/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 72/PID/2011/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PID/2011/PT.PALU
Pertama : 91/Pid.Sus/2011/PN.Pso
Statistik9733