- Menyatakan terdakwa ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si. yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari tahanan kota;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SURABAYA Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 144/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kusdarwanto, Br Hakim Anggota Bagus Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Marsudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti nomor 1 Dikembalikan kepada Brangkas Bendahara BPPKAD Kabupaten Gresik; Barang bukti nomor 2 Dikembalikan kepada BPPKAD Kabupaten Gresik melalui Saksi Dra. ANIS NURUL AINI, M.M. Barang bukti nomor 3 Dikembalikan kepada BPPKAD Kabupaten Gresik melalui Saksi Dra. ANIS NURUL AINI, M.M. Barang bukti nomor 4 sampai dengan 8 Dikembalikan kepada saksi M. Mukhtar, S.Sos., MM Barang bukti nomor 9 sampai dengan 72 Dikembalikan kepada BPPKAD Kabupaten Gresik melalui Saksi Dra. ANIS NURUL AINI, M.M Barang bukti nomor 73 sampai dengan 77 Dikembalikan kepada saksi M. MUKHTAR, S.Sos.,MM Barang bukti nomor 78 sampai dengan 81 dikembalikan kepada BPPKAD Kabupaten Gresik melalui Saksi Dra. ANIS NURUL AINI, M.M. Barang bukti nomor 82 Dikembalikankepada Sdr. AGUS PRAMONO Barang bukti nomor 83 sampai dengan 104 Dikembalikan kepada BPPKAD Kabupaten Gresik melalui Saksi Dra. ANIS NURUL AINI, M.M. Barang bukti 105 sampai dengan 106 Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Statistik1491