Putusan PT JAKARTA Nomor 360/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 360/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | H. Amir Maddi, Mhkresna Menon. |
Panitera | Ny. Haiva |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tersebut ;------------------------------------------------ Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 294/Pdt.G/ 2014/PN.Jkt.Pst., tanggal 16 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut, dengan :------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;----------------------------------------------DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagian ;---------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai pemilik sah atas tanah seluas 80.570 M2 yang terletak Jl. Pos Pengumben Lama, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :------------------------------------ Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pos Pengumben Lama dan Perumahan Permata Mediterania ;----------------------------------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan Kali Pesanggrahan ;------------------------ Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Permata Mediterania; dan---------------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan Perumahan Permata Mediterania ;--------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bukti kepemilikan yang dimiliki Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi atas tanah seluas 80.570 M2 berupa :--------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 005/K.KBJ/Srg/ APBD/1989 tanggal 25 Juli 1989 antara Bob Sugiarto selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta c.q. Dinas Pertamanan DKI Jakarta atas nama seluas 4.759 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3015 Persil 71 S.III dan Persil 70 D.III atas nama Bob Sugiarto ;-------------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 006/K.KBJ/ K.Srg/APBD/1989 tanggal 25 Juli 1989 antara Tholib Suherliman selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta c.q. Dinas Pertamanan DKI Jakarta atas tanah seluas 14.221 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3016 dan Girik Milik Adat Nomor C. 3102 Persil 70 D.III, Persil 67 S.III, dan Persil 71 S.III atas nama Tholib Suherliman ;---------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 38/K. KBJ/K.Srg/APBD/1990 tanggal 28 Pebruari 1990 antara Tholib Suherliman selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta atas tanah seluas 4.518 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3159 Persil 70 D.III, dan Persil 76b.S.III atas nama Tholib Suherliman ;---------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 39/ K.KBJ/K.Srg/APBD/1990 tanggal 28 Pebruari 1990 antara Tholib Suherliman selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta atas tanah seluas 13.079 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3016 Persil 67b.S.III, Persil 71 S.III, Persil 70 D.III, Persil 67a S.III, dan Persil 67 D.I atas nama Tholib Suherliman ;---------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 40/K. Pert/Peta.11/KBJ/Srg/1990 tanggal 28 Pebruari 1990 antara Tholib Suherliman selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta atas tanah seluas 273 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3260 Persil 67 D.I atas nama Tholib Suherliman ;--------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 41/Pert/ KBJ/K.Srg/APBD/1990 tanggal 28 Pebruari 1990 antara Tholib Suherliman selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta atas tanah seluas 300 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3015 Persil 71 S.III, dan Persil 70 D.III atas nama Bob Sugiarto ;-------------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 42/ KBJ/K.Srg/APBD/1990 tanggal 28 Pebruari 1990 antara Tholib Suherliman selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta atas tanah seluas 1.700 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3285 Persil 67 S.III atas nama Tholib Suherliman ;---------------------------------------------------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 05/ Pert/KBJ/K.Srg/APBD/1990 tanggal 25 Agustus 1990 antara Tholib Suherliman selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta atas tanah seluas 40.120 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3159 Persil 70 D.III, Girik Milik Adat Nomor C. 3015 Persil 70 D.III, Girik Milik Adat Nomor C. 3016 Persil 66 D.I, Persil 67 S.III dan Persil 67b S.III, Girik Milik Adat Nomor C. 3419 Persil 70 D.III, Girik Milik Adat Nomor C. 3239 Persil 66 D.I, Girik Milik Adat Nomor C. 3260 Persil 67a S.II, Girik Milik Adat Nomor C. 3323 Persil 70 D.III, Girik Milik Adat Nomor C. 3102 Persil 70 D.III dan Girik Milik Adat Nomor C. 3322 Persil 70 D.III atas nama Tholib Suherliman ;--------------------------------------- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 06/Pert/K.Srg/ K.KBJ/APBD/1990 tanggal 25 Agustus 1990 antara Bob Sugiarto selaku Penjual dengan Drs. Thamrin Umar BAP selaku Pembeli yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah DKI Jakarta atas tanah seluas 1.600 M2 berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3247 Persil 87 S.II, berdasarkan Girik Milik Adat Nomor C. 3125 Persil 87 S.II atas nama Bob Sugiarto ;----------------------------------------------------------------------- Beserta semua surat Girik Milik Adat yang disebutkan dalam Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah di atas ;-------------------------------Adalah sah dan berkekuatan secara hukum.-------------------------------------------4. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------5. Menolak Gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ;------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :--------------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 360/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 360/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 496 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2867 K/Pdt/2016
Pertama : 294/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Banding : 360/PDT/2015/PT.DKI
Statistik18513