- Menyatakan Terdakwa CHRISTYNA AQUALERA ALS CHRISTY BINTI HASANUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN SECARA BERLANJUT;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa berupa penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6(enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( Satu) Buah buku Tabungan Rekening Bank Bengkulu Muara Aman a.n BUDI PATRESIA Nomor Rekening : 2020206013295.
- 1 (Satu) Lembar Fotokopy rekening Koran dari Bank Bengkulu Muara Aman.
- 1 (satu) lembar Fotokopy Laporan kehilangan barang berupa Kartu ATM Bank Bengkulu A.n BUDI PATRESIA Nomor Rekening : 2020206013295.
- 1 (satu) Buah Flash disk warna silver berlogo Bank Bengkulu berisi rekaman CCTV Mesin ATM Bank Bengkulu Muara Aman.
- 1 (satu) lembar baju gamis/ long dress berwarna merah marun full borkat dengan corak bunga .
- 1 (satu) lembar baju gamis/long dress warna hijau lumut dengan bagian kera warna putih dan kancing warna kuning emas .
- 1 (satu) lembar baju gamis/ long dress warna dusty pink ( merah muda keunguan)
- 1 (satu) buah tas Selempang kecil warna silver mengkilat dengan lis dan tali warna kuning emas.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3000,00(tiga ribu rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 17/Pid.B/2020/PN Tub |
|
Nomor | 17/Pid.B/2020/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Agus Windana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Sulisiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban BUDI PATRESIA. Dikembalikan kepada saksi NOVI YANTI, ST Dikembalikan kepada terdakwa CHRISTYNA AQUALERA |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2020/PN Tub
Statistik540