Putusan MS MEULABOH Nomor 0162/Pdt.G/2012/Ms.Mbo |
|
Nomor | 0162/Pdt.G/2012/Ms.Mbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | MS MEULABOH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sarnidi |
Hakim Anggota | H. Muhammad Yasir, S.ag, S.ag, Muzhirul Haq |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II untuk sebagian; 2. Menetapkan H. Azhar telah meninggal dunia pada tahun 2008 ;3. Menetapkan ahli waris dari alm. H. Azhar yaitu : 1. VERA HARMAYANA Binti H. AZHAR ( Penggugat I/tanak kandung) 2. MIRA WARZUKNI Binti H. AZHAR (Penggugat II/anak kandung) 3. FARIDAH Binti BUGEH (Tergugat/isteri);4. Menetapkan alm. H. Azhar meninggalkan harta warisan berupa :1. 1 (satu) petak tanah yang terletak di Gampong Peunaga Cot Ujung, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat dengan luas 6.956. meter persegi dengan batas-batas:- Sebelah Utara dengan jalan Meulaboh Tapaktuan;- Sebelah Timur dengan tanah Baharuddin dan tanah Bekas LP;- Sebelah Selatan tanah Alwis;- Sebelah Barat dengan tanah Suryati, Enni Hartini, Sayuti, dan M. Yunus ;2. 1 (satu) petak tanah yang terletak di Lorong Perkutut Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dengan ukuran lebar + 4 meter dan panjang + 38 meter dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan tanah/ rumah Sawariah bersama dengan alm. H. Azhar Bin alm. H. Abdurrahaman Yatim;- Sebelah Selatan dengan tanah /rumah Eman Usara;- Sebelah Timur dengan lorong Perkutut ;- Sebelah Barat dengan tanah Kuburan3. 1 (satu) buah rumah permanen yang terletak di Lorong Perkutut Gampong Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dengan ukuran lebar + 4 meter dan panjang + 23 meter dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan tanah dan rumah Sawariah bersama alm. H. Azhar Bin alm. H. Abdurrahman Yatim;- Sebelah Selatan dengan tanah Eman Usara;- Sebelah Timur dengan lorong Perkutut ;- Sebelah Barat dengan tanah Kuburan;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari alm. H.Azhar adalah sebagai berikut :a. VERA HARMAYANA Binti H. AZHAR (Penggugat I/anak kandung) sebanyak : 7,5/18 bagian;b. MIRA WARZUKNI Binti H. AZHAR (Penggugat II/anak kandung) sebanyak : 7,5/18 bagian;c. FARIDAH Binti BUGEH (Isteri/Tergugat) sebanyak : 3/18 bagian;6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris alm. H. Azhar kepada Penggugat I dan II sebagaimana tersebut dalam poin 5 huruf a, b dan c pada diktum amar putusan ini, secara natura atau melalui penjualan lelang di depan umum dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing ;7. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Mahkamah Syar?iyah Meulaboh berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 162/Pdt.G/2012/MS.Mbo tanggal 13 Juni 2013, sah dan berharga, kecuali terhadap objek perkara pada poin 7.4 dan 7.5 ;8. Memerintahkan Panitera/Jurusita Mahkamah Syar?iyah Melaboh untuk mengangkat Sita Jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 162/Pdt.G/2012/MS.Mbo tanggal 13 Juni 2013, terhadap objek perkara pada poin 7.4 dan 7.5; 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.577.000,- (Lima juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).10. Menolak gugatan Penggugat I dan II selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 64 PK/Ag/2016
Pertama : 162/Pdt.G/2012/Ms.Mbo
Statistik10014