Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 25/B/2016/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 25/B/2016/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Arifin Marpaung |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, Map. H. Edi Supriyanto |
Panitera | Syamsul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; -----------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor: 16/G/2015/PTUN. MDO. tanggal 03 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut; ----------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/B/2016/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 25/B/2016/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/B/2016/PT.TUN.MKS
Kasasi : 468 K/TUN/2016
Pertama : 16/G/2015/PTUN.Mdo
Statistik6424