- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan secara hukum tanah seluas : + 298 Ha yang selama ini dikuasai / diklaim Tergugat I dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Kaltim Prima Coal;
- Sebelah Timur dengan Kaltim Prima Coal;
- Sebelah Selatan dengan Kaltim Prima Coal;
- Sebelah Barat dengan Kaltim Prima Coal;
- Menyatakan tindakan penguasaan tanah / lklaim Tergugat I atas tanah sengketa adalah salah tempat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang terdaftar atas nama Ir. SAHAT PASARIBU (selaku Pihak Yang Menerima Hak) sebagaimana tersebut pada bukti P.10 sampai dengan P.158, serta lampiran - lampirannya adalah tidak sah / cacat serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang menerima hak / kuasa dari padanya untuk mengosongkan / meninggalkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan tanah sengketa seluas : + 298 Ha yang terletak di Jalan Logging PT. Porodisa Sebongkok Utara RT. II Dusun I Desa Tebangan Lembak, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur dengan batas - batas :
- Sebelah Utara dengan Kaltim Prima Coal;
- Sebelah Timur dengan Kaltim Prima Coal;
- Sebelah Selatan dengan Kaltim Prima Coal;
- Sebelah Barat dengan Kaltim Prima Coal;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat maupun Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sampai dengan saat ini sejumlah Rp. 51.938.000,00 (lima puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SANGATTA Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Sgt |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuatornado Edmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamuhammad Riduansyah, Br Hakim Anggotaalfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Niken Gustantia Syahaddina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Adalah sah milik Penggugat yaitu Kelompok Tani Uyaan Babea; tersebut kepada Penggugat, tanpa syarat dan beban apapun juga, serta apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian; DALAM REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2018/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2018/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN Sgt
Kasasi : 2440 K/Pdt/2020
Banding : 132/PDT/2018/PT SMR
Statistik14383