Putusan PN GORONTALO Nomor 14/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Gtlo |
|
Nomor | 14/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Suwono |
Hakim Anggota | - Ferry M.j. Sumlang, - Encang Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa Terdakwa SEMUEL MASSIE alias Derek yang identitas lengkapnya sebagaimana telah disebut di awal putusan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi;-------------------------------------------------------------------------- Membebaskan Terdakwa Semuel Massie alias Derek tersebut dari dakwaan primair;------------ - Menyatakan bahwa Terdakwa Semuel Massie alias Derek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;---------------------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Semuel Massie alias Derek tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50 juta (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan jika hukuman denda tersebut tidak dibayar maka wajib diganti oleh Terdakwa dengan menjalanai pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;------------------------------- Memerintahkan agar Terdakwa Semuel Massie alias Derek tersebut segera ditahan;--------------- Membebaskan Terdakwa Semuel Massie alias Derek tersebut dari kewajiban membayar uang pengganti;------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan sepenuhnya dari hukuman pidana penjara itu;-------------------------------------------------------------------------- - Menetapkan barang-barang bukti, yaitu masing-masing berupa :------------------------------------- 1) 1 (satu) eksamplar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2011 Nomor: 4141 /010-05.5.01/26/2011.------------------------------------------------------------------2) Surat Penetapan Camat Dulupi Nomor: S00 / KEC. DLP / 337 / XII / 2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang penetapan nama desa penerima jenis kegiatan dan Jumlah Dana bantuan Prjgram Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNFM-MP) Pasca ? 131 Pasca krisis Tahun Anggaran 2011;-----------------------------------------------------------------3) Surat Perjanjian Pendanaan ( SP2) Nomor : 17 / PNPM-PASCAKRISIS I 001 / XlI / 2011 Tanggal 12 Desember 2011;;-------------------------------------------------------------------------4) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dari Bendahara Umum Kas Negara Nomor 241553W 180 / 111, tanggal 16 Desember 2012 tentang Pembayaran Tahap I 40 % Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-PASCA KRISIS untuk Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2011 sebanyak 1 paket sesuai SPC No. 900/Kec/DLP / 337 / XII/201, tanggal 9 Desember 2011, SP2 No.17/PNPM-PASCA KRISIS / 001 / XII / 2 (11 tanggal 12 Desember 2011 dengan nilai kontrak Rp.675.000.000,- -----------------------------------------5) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta Rupiah) dari Bendahara Umum Kas Negara Nomor 24408W 180 /111 tanggal 05 April 2012 tsntang Pembayaran Tahap II 40 % Bantuan Langsung Masyarakat PNPVI-PASCA KRISIS untuk Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo T.A.2011 sebanyak 1 paket sesuai SPC Nomor : 900/Kec./DLP/337/XII/2011, tanggal 9 Desember 2011, SP2 No. 17/PNPM-PASCA KRISIS / 001 / XII / 2(11 tanggal 12 Desember 2011 dengan nilai kontrak Rp.675.000.000,-.----------------------------------------------------------------------6) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta Rupiah ) dari Bendahara Umum Kas Negara Nomor 244386W / 180 /111 tanggal 25 April 2012 tentang Pembayaran Tahap III 20 % Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-PASCA KRISIS untuk Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo T. A 2011 sebanyak 1 paket sesuai SPC No. 900/KeC/DLP / 337 / XII / 2011 tanggal 9 Desember 2011, SP2 No. 17/PNPM-PASCA KRISIS I 001 / XII / 2011, tanggal 12 Desember 2011 dengan nilai kontrak Rp.675.000.000,- -----------------------------------------------------------------------------7) Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00121 / Sos - PM / LS / PNPM ? PASCA KRISIS / XII /2011, tanggal 16 Desember 2011 tentang perintah melakukan pembayarankepada kuasa Bendahara Umum Negara KPPN Marisa sebesar Rp.270.000.000,- untuk pembayaran Tahap I 40 % Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-PASCA KRISIS untuk Kec. Dulupi, Kab. Boalemo T.A 2011 sebanyak 1 paket sesuai SPC No. 900/KeC/DLP I 337 / XII / 2011 tanggal 9 Desember 2C11, SP2 No. 17/PNPM-PASCA KRISiS / 001 / XII / 2011 tanggal 12 Desember 2011 dengan nilai kontrak Rp.675.000.Q00,- -------------8) Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00011 / Sos -PM / BLM-PNPM- Mpd . Integrasi/IV/2012 tanggal 3 April 2313 tentang perintah melakukan pembayaran kepada kuasa Bendahara Umum Negara KPPN Marisa sebesar Rp. 270.000.000,- untuk pembayaran Tahap II 40 %. Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-PASCA KRISIS untuk Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo T.A 2011 sebanyak 1 paket sesuai SPC No. 900 / Kec / DLP / 337/ XII / 2011, tanggal 9 Desember 2011, SP2 No. 17/PNPM-PASCA ? 132 PASCA KRISIS/001/XII/2011, tanggal 12 Desembar 2011 dengan nilai kontrak Rp.675.000,000,----------------------------------------------------------------------------------------9) Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 00013 / Sos - PM / BLM - PNPM - Mpd-lntegrasi /IV/2012, tanggal 24 April 2013, tentang perintah melakukan pembayaran kepada kuasa Bendahara Umum Negara KPPN Marisa sebesar Rp.135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta Rupiah) untuk pembayaran Tahap III 20% Bantuan Langsung Masyarakat PNPM ? PASCA KRISIS untuk Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo T. A 2011 sebanyak 1 paket sesuai SPC No. 900/KeC/DLP / 337 / XII / 2011 tanggal 9 Desember 2011. SP2 No. 17/PNPM-PASCA KRISIS / 001 / XII / 2011 tanggal 12 Desember 2011 dengan nilai kontrak Rp.675.000.000,- ---------------------------------10) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 133 / Sos ? PM / BLM PNPM- PK/XII 2011, tanggal 14 Desember 2011;----------------------------------------------11) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 010 / Sos ? PM / BLM-PNPM. PK / IV.2012, tanggal 2 April 2012;-------------------------------------------------------12) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 010 / Sos -PM / BLM ? PNPM - PK/IV2012 tanggal 23 April 2012.------------------------------------------------------------------13) Proposal Usulan PNPM-MP Desa Tangga Jaya Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2011.--------------------------------------------------------------------14) Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Pembangunan Jalan Tasirtu dan Sarana Penunjung Lainnya berupa jembatan dan plat deker.---------------------------------------------15) 1 (satu) eksamplar Dokumen Lelang PNPM - MP Paska Krisis Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2011.------------------------16) Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/PNPM-MP-Dulupi/II/2012, tanggal 20 Pebruari 2012 tentang Pengadaan Bahan toko antara CV Sahara Direktur Muzna Mustafa (selaku pihak kedua/supplier), dan Ketua TPK Desa Tangga Semmuel Massie.----------------------17) Surat Perjanjian Kontrak Nomor: 05 P Lelang/DsTangga Jaya /1 / 2012 / tanggal 26 Januari 2012 tentang Sewa alat dan Pengadaan Bahan Material antara Karya Bersama Direktur Amir Asis (selaku pihak kedua) dan Ketua TPK Desa Tangga Semmuel Massie.-----------18) 1 (satu) eksamplar Rencana Penggunaan Dana ( RPD) Tahap I.----------------------------------19) 1 (satu) eksamplar Rencana Penggunaan Dana ( RPD) Tahap II.------------------------------20) 1 (satu) eksamplar Rencana Penggunaan Dana ( RPD) Tahap III.-----------------------------21) 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran kepada suplier CV. Muzna Mustafa ------------ sebesar Rp. 9.045.500,- ------------------------------------------------------------------------------22) 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kepada supplier CV. Muzna Mustafa sebesar Rp. 46.591.000,- ---------------------------------------------------------------------------------------23) Slip setoran pembayaran ke suplier sebesar Rp. 9.045.000,- tanggal 29 Februari 2012 melalui Rekening Bank Suiut Cabang Tilamuta an. Muzna Mustafa.--------------------------24). Slip ? 13324) Slip setoran pembayaran ke suplier sebesar Rp.46.591.000,- tanggal 19 April 2012 melalui Rekening Bank Sulut Cabang Tilamuta an. Muzna Mustafa.--------------------------25) Slip setoran pembayaran kepada Rekanan CV. Karya Bersama sebesar Rp. 18.000.000,- tanggal 13 Febuari 2012.------------------------------------------------------------------------------26) Slip setoran pembayaran kepada Rekanan CV. Karya Bersama sebesar Rp. 45.395.850,- tanggal 09 Febrjari 2012.------------------------------------------------------------------------------27) Slip setoran pembayaran kepada Rekanan CV. Karya Bersama sebesar Rp. 47.657.000,- tanggal 15 Februari 2012.-----------------------------------------------------------------------------28) 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- yang diserahkan oleh Ketua TPK kepada Zulaeha Dai.--------------------------------------------------------------------29) 2 (dua) lembar FC Buku Rekening an. BPNPM Paska Krisis dengan Nomor Rekening 5151-01-018593-53-2.---------------------------------------------------------------------------------30) 2 (dua) lembar Nota Pengiriman Barang oleh CV. Sahara kepada Ketua TPK Desa Tangga Jaya.--------------------------------------------------------------------------------------------31) SK Bupati Boalemo Nomor 77 Tahun 20011 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai Pergelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM MP, Generasi dan Integrasi di Kab. Boalemo Tahun Anggaran 2011 beserta Lampirannya -----32) SK Bupati Boalemo Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Penunjukan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan / Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten dan Kecamatan se-Kab. Boalomo pada program PNPM - MP Generasi Sehat Cerdas dan Integrasi di Kab. Boalemo Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya.--------------------------------------------33) Surat Perintah Tugas Nomor 090 / SPT / BPMD - PK / 244 / X / 2010 tentang Penunjukan Fasilitator;--------------------------------------------------------------------------------34) 1 ( satu ) buah Buku Kas Umum Bendahara TPK Desa Tangga Jaya Kecamatan Dulupi;--35) 2 (dua) lembar kwitansi penyerahan dana Proyek PNPM Desa Tangga Jaya Kec. Dulupi Kab. Boalemo tahun 2011 sesuai SPK tanggal 20/02/2012 Nomor SPK 01 / PNPM -IV PDulupi / 2012 CV. Sahara kepada Zulaiha Dai masing masing sebesar Rp 46.000.000 (empat puluh enam juta Rupiah) dan Rp, 9.000.000 - (sembilan juta Rupiah).----------------36) 1 (satu) lembar FC Buku Rekening Bank Sulut Capem Tilamuta an. Muzna Mustafa No. Rekening 015.02/1.000041-4.------------------------------------------------------------------------37) Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Kewajiban sebagai Suplier CV. Sahara yang dibuat oleh Muzna Mustafa tanggai 6 Juni 2012.-------------------------------------------38) 1 (satu) lembar surat pernyataan Zulaiha Dai tanggal 15 Februari 2012.-----------------------39) 1 (satu) lembar surat keterangan Ibu Zulaiha Dai tanggal 13 Desember 2012 tentang Pernyataan bahwa telah menerima uang dari UPK/TPK sebesar Rp.55.636.500,- ----------- = dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara atas nama Muzna Mustafa alias Una;--------------------------------------------------- Menetapkan ? 134- Menetapkan juga barang-barang bukti, yaitu masing-masing berupa :------------------------------1). Satu bundle Laporan Kronologis Penyimpangan Dana Di Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi Program PNPM Pasca Krisis TA 2011 (yang diserahkan oleh Saksi Niko Djaini ? Ketua UPK Kecamatan Dulupi, yang dilampirkan pula : surat kontrak, penyerahan uang HOK, RPD Sisa Dana, RAB Sisa Dana, RAB, daftar analisa harga satuan, daftara alias upah, dan gambar-gambar foto dokumentasi kegiatan proyek bangunan yang sudah jadi;-----2). Surat-surat bukti tanda terima kiriman barang-barang dari Muzna Mustafa untuk realisasi proyek bangunan-bangunan yang bermasalah itu (belanja dari uang pribadi Muzana Mustafa) yang telah diterima oleh pejabat/pihak terkait dalam hal ini;----------------------------3). Surat-surat bukti tanda terima kiriman barang-barang dan uang dari Semuel Massie untuk realisasi proyek bangunan-bangunan yang bermasalah itu (belanja dari uang pribadi Semuel Massie) yang telah diterima oleh pejabat/pihak terkait dalam hal ini;-----------------------------4). Surat Pernyataan dari Bendahara TPK Desa Tangga Jaya yang menerangkan bahwa Mazna Mustafa telah memberikan/mengadakan bahan toko pada pekerjaan plat deker (dari uang pribadinya) yang ada di Dusun IV Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang ditandatangani oleh pejabat/pihak terkait;------------------------------------------5). Surat Pernyataan dari Bendahara TPK Desa Tangga Jaya yang menerangkan bahwa Semuel Massie (selaku Ketua TPK yang lama) telah memberikan/mengadakan material lokal (dari uang pribadi) dan pembayaran HOK galian pada pekerjaan plat deker yang ada di Dusun IV Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang ditandatangani oleh pejabat/pihak terkait;--------------------------------------------------------------------------------------6). Satu bundel Laporan Hasil Perhitungan Volume Proyek PNPM Mandiri Perdesaan Pasca Krisis TA 2011 Lokasi Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo (berikut lampiran gambar foto dari enam bangunan hasil realisasi proyek PNPM yang sempat bermasalah itu oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Boalemo;-----------------------------------7). Surat-surat dan dokumentasi foto dari enam bangunan hasil realisasi proyek PNPM dari enam bangunan hasil realisasi proyek PNPM yang sempat bermasalah itu sebagai lampiran pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yaitu : - Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Jalan Dan Plat Duiker Dusun IV, Desa Tangga Jaya, PNPM Pasca Krisis TA 2011, - Surat Keterangan Kades Tangga Jaya atas penerimaan barang-barang bahan toko dari CV Sahara (Direktur Muzna Mustafa-dari uang pribadinya) dan keterangan bahwa dana HOK telah dibayarkan oleh Semuel Massie, - Surat Pernyataan dari Bendahara TPK Desa Tangga Jaya yang menerangkan bahwa Semuel Massie (selaku Ketua TPK yang lama) telah memberikan/mengadakan material lokal dan pembayaran HOK galian pada pekerjaan plat deker yang ada di Dusun IV Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang ditandatangani oleh pejabat / pihak terkait, - Surat Pernyataan dari Bendahara TPK Desa ? 135 Desa Tangga Jaya yang menerangkan bahwa Mazna Mustafa telah memberikan/mengadakan bahan toko pada pekerjaan plat deker yang ada di Dusun IV Desa Tangga Jaya, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, yang ditandatangani oleh pejabat/pihak terkait. Dan gambar dari foto bangunan-bangunan PNPM tersebut yang sempat bermasalah itu, serta foto copy dua kwitansi panjar biaya yang tak ada aslinya;------------------------------------------------------= digunakan sebagai bukti dalam perkara atas nama Muzna Mustafa alias Una;-------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Gtlo
Lainnya : 15/Pid.Sus/2014/PN.Gtlo
Statistik
Statistik
80
19