Putusan PN TENGGARONG Nomor 24/Pid.B/2017/PN.Trg |
|
Nomor | 24/Pid.B/2017/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Mei, Ricco Imam Vimayzar |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 24/Pid.Sus/2017/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: Nama Lengkap : Siti Marpuah Alias Lia Wati Alias Bulek Sayur Binti Samijan;Tempat lahir : Banyuwangi;Tanggal Lahir : 17 Maret 1977;Umur : 39 Tahun;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Pulau Pinang RT.01 Kec. Kembang Janggut Kab. Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Pedagang; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum IKHSANUR FAJRI, SH Advokat dan Penasehat Hukum pada POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN NEGERI TENGGARONG (POSBANKUM), beralamat di Jalan Ahmad Yani Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 25 Januari 2017 Nomor : 24/Pid.Sus/2017/PN.Trg;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : SP.Kap/10/X/2016/Reskrim tertanggal 13 Oktober 2016;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 15 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 3 November 2016; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 November 2016 sampai dengan tanggal 13 Desember 2016; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2017 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 15 Februari 2017;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan tanggal 16 April 2017;MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru;??? 1 (satu) buah toples plastic;??? 1 (satu) buah sendok takar;??? 1 (satu) lembar plastic klip;??? 8 (delapan) plastic cetik;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;??? Uang Tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Kas Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2017/PN.Trg
Statistik248