- Menyatakan Terdakwa Isfan Abas alias Ka Pulu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Isfan Abas alias Ka Pulu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan6 (enam)bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi 5 plus warna gold Imei 1 868812032557125, Imei 2 868812032557133;
- 1 (satu) buah simcard provider Telkomsel AS dengan nomor 62-852-5154-5086;
- 1 (satu) buah simcard provider telkomsel simpati dengan nomor +62-822-7804-1495;
- 1 (satu) lembar rekapan pemasangan togel a.n. Utun hari/tanggal: Kamis 02-04-2020 pasangan Hongkong;
- 2 (dua) lembar rekapan pemasangan togel a.n Utun. hari/tanggal: 02-03-2020 pasangan HK;
- 4 (empat) buah box plastik yang berisikan rekapan pemasangan togel dari sub agen dan dokumen lainnya;
- 1 (satu) unit laptop merek Aspire 11 warna biru 11.6 inci;
- 1 (satu) unit mesin printer merek Canon MP 287 warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima riburupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 96/Pid.B/2020/PN Gto |
|
Nomor | 96/Pid.B/2020/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dzulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwinson Nababan, Br Hakim Anggota Irwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 438 K/Pid/2021
Pertama : 96/Pid.B/2020/PN Gto
Statistik7912