- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RIO Als ABENG Bin AFI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD RIO Als ABENG Bin AFI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran-butiran kristal Narkotika jenis shabu-shabu,
- 3 (tiga) buah plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran-butiran kristal Narkotika jenis shabu-shabu,
- 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran-butiran kristal Narkotika jenis shabu-shabu,
- 1 (satu) kotak yang berisikan 74 (tujuh puluh empat) kaca pirex,
- 3 (tiga) buah kaca pirex bekas pakai,
- 3 (tiga) buah bong,
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru nomor 085362561626,
- 1 (satu) buah senjata jenis FN Air Sofgun,
- 13 (tiga belas) butir FN Aktif,
- 4 (empat) potongsendok pipa plastik,
- Ratusan lembar plastik pack les merah berbagai ukuran,
- 1 (satu) gulungsolasi warna bening,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) buah hekter,
- 1 (satu) buku notes bertuliskan huruf dan angka,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam campur coklat,
- 1(satu)bungkusanplastikasoiwarnahitam;
- uang sebanyak Rp. 10.600.000,00 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Aswir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 206 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 20/Pid.Sus/2017/PN Rhl
Statistik10546