- Menyatakan Terdakwa HUDIYANTO alias PENTOL bin RAPIYAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa HUDIYANTO alias PENTOL bin RAPIYAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dakwaan lebih subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening kemudian di isolatip warna hitam dan dibungkus kertas grenjeng rokok;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening bergaris putih yang ujungnya diruncingkan (sorok);
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip warna bening berisi 176 (seratus tujuh puluh enam) buah plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah bungkus plastik klip warna bening berisi 25 (dua puluh lima) buah plastik klip bekas warna bening (bekas bungkus Narkotika jenis sabu);
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah botol air mineral merk ???Aqua??? dengan tutup botol sudah berlubang;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah sedotan penyambung pipet warna putih dengan ujung yang berisolatip warna coklat;
- 1 (satu) buah plastik warna bening;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah bekas wadah atau tempat permen ???Pagoda Pastiles??? warna hijau;
- 2 (dua) buah slip setoran BRI Link;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Gold;
- Uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN REMBANG Nomor 56/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Dina Puspasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardianasari Nurita Widyaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada istri terdakwa yaitu a.n JUMINI. |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2018/PN Rbg
Statistik555