- Menyatakan Terdakwa Drs. ELFIAN BIN ZAINAL ABIDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. ELFIAN BIN ZAINAL ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. ELFIAN BIN ZAINAL ABIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Drs. ELFIAN BIN ZAINAL ABIDIN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 220.795.965,- (dua ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Drs. ELFIAN BIN ZAINAL ABIDIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Drs. ELFIAN BIN ZAINAL ABIDIN tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Buku Kas Umum Dana Desa Tahap I
- kwitansi pembayaran honorarium Tim Panitia Pembangunan Drainase Rp. 4.100.000;
- kwitansi biaya penyusunan RAB Rp. 5.219.000;
- kwitansi-kwitansi pembelian material untuk pembangunan baru saluran drainase :
- pembelian semen senilai Rp.41.181.000,.
- pembelian pasir senilai Rp.11.770.000,.
- pembelian koral senilai Rp.18.700.000,.
- Pembelian kayu bekisting senilai Rp.7.052.000,.
- Pembelian minyak bekisting Rp.265.000,.
- pembelian paku senilai Rp.462.000,.
- pembelian semen senilai Rp.34.651.000,.
- pembelian pasir senilai Rp.14.916.000,.
- pembelian koral senilai Rp.21.058.000,.
- pembelian semen senilai Rp.42.375.000,.
- pembelian pasir senilai Rp.4.820.000,.
- pembelian koral senilai Rp.6.980.000,.
- pembelian semen senilai Rp.12.150.000,.
- pembelian pasir senilai Rp.6.648.800,.
- pembelian koral senilai Rp.6.995.200,.
- kwitansi upah tukang dan pekerja senilai Rp.11.250.000,.
- kwitansi upah tukang dan pekerja senilai Rp.29.375.000,.
- kwitansi upah tukang dan pekerja senilai Rp.45.825.000,.
- kwitansi upah tukang dan pekerja senilai Rp.24.675.000,.
- kwitansi upah tukang dan pekerja senilai Rp.15.000.000,.
- Honorarium Tim panitia penyusunan RPJMDesa/RKPDesa dengan jumlah Rp.3.675.000,.
- Buku kas umum Dana Desa (DD) Tahap II;
- Kwitansi pembelian 10 (sepuluh) unit mesin jahit senilai Rp.24.203.000,.;
- Kwitansi-kwitansi pembelian material untuk pembangunan baru saluran drainase :
- pembelian semen senilai Rp.24.900.000,.
- pembelian pasir senilai Rp.7.861.000,.
- pembelian koral senilai Rp.12.785.000,.
- pembelian semen senilai Rp.24.900.000,.
- pembelian pasir senilai Rp.12.120.000,.
- pembelian koral senilai Rp.14.872.000,.
- kwitansi upah tukang dan pekerja senilai Rp.30.250.000;
- 1 (satu) Foto Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun Anggaran 2016;
- Kwitansi pembayaran Tunjangan BPD dan Anggotanya sebesar Rp.5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah untuk keperluan pembayaran Tunjangan BPD dan Anggotanya bulan Januari s/d Juni tahun 2016;
- Kwitansi pembayaran Tunjangan BPD dan Anggotanya sebesar Rp.5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah untuk keperluan pembayaran Tunjangan BPD dan Anggotanya bulan Juli s/d Desembe tahun 2016;
- Kwitansi Transportasi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Kwitansi Paket Internet sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Operasianal PAUD tahun 2016 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Kwitansi pembayaran belanja pembentukan BUMDes tahun 2016 sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran honor pembentukan BUMDes tahun 2016 sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas keluar daerah ke yogyakarta dibayar berdasarkan SPPD Nomor 090/80/SPPD/DB/2016 tanggal 22 November s.d 29 November selama 7 (tujuh) hari sebesar Rp.2.170.000,- (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pakaian Dinas dan Atribut sebesar Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pakaian Non Dinas BPD sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pakaian Lembaga Adat sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan Januari s/d Juni 2016 sebesar Rp.4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan Juli s/d Desember 2016 sebesar Rp.4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran Insentif Kader Posyandu bulan Januari s/d Juni tahun 2016 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran Insentif Kader Posyandu bulan Juli s/d Desember tahun 2016 sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium TPK Barang dan Jasa sebesar Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaraan Honorarium Pengelolaan Aset/Barang bulan Juli s/d Desember tahun 2016 sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan Januari s/d Juni tahun 2016 sebesar Rp.29.700.000.- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa bulan Juli s/d Desember tahun 2016 sebesar Rp.29.700.000.- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Insentif Garim Mesjid bulan Januari s/d Juni tahun 2016 sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Insentif Garim Mesjid bulan Juli s/d Desember tahun 2016 sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Insentif Garim Mesjid bulan Januari s/d Juni tahun 2016 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Insentif Garim Mesjid bulan Juli s/d Desember tahun 2016 sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengurus Lembaga Organisasi Perempuan/PKK bulan Januari s/d Juni 2016 sebesar Rp.1.890.000.- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengurus Lembaga Organisasi Perempuan/PKK bulan Juli s/d Desember 2016 sebesar Rp.1.890.000.- (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengurus Lembaga Pemuda dan Orga bulan Januari s/d Juni 2016 sebesar Rp.720.000.- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengurus Lembaga Pemuda dan Orga bulan Juli s/d Desember 2016 sebesar Rp.720.000.- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengurus Keagamaan bulan Januari s/d Juni 2016 sebesar Rp.720.000.- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengurus Keagamaan bulan Juli s/d Desember 2016 sebesar Rp.720.000.- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengurus Lembaga Adat bulan Januari s/d Juni 2016 sebesar Rp.720.000.- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Honorarium Pengurus Lembaga Adat bulan Juli s/d Desember 2016 sebesar Rp.720.000.- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran ATK BPD sebesar Rp.813.000,- (delapan ratus tiga belas ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran benda pos dan materai sebesar Rp.54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah)
- Kwitansi Pembayaran foto copy, cetak dan penggandaan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran buku Yasin, Selawat, dan Barzanzi sebesar Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran foto copy, cetak dan penggandaan pada lembaga adat sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran benda pos dan materai sebesar pada lembaga adat Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)
- Kwitansi pembayaran ATK Lembaga Adat sebesar Rp.160.000.- (seratus enam puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran benda pos dan materai pada Tim Penggerak PKK sebesar Rp.81.000.- (delapan puluh satu ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran foto copy, cetak dan penggandaan pada Tim Penggerak PKK sebesar Rp.75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran ATK PKK sebesar Rp.345.000.- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran foto copy, cetak dan penggandaan pada Karang Taruna sebesar Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran benda pos dan materai pada Karang Taruna sebesar Rp.30.000.- (tiga puluh ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran ATK Karang Taruna sebesar Rp.110.000.- (seratus ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran Alat Tulis Kantor Pemdes sebesar Rp.1.467.000.- (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran buku yasin Selawan dan Berzanzi pada Majlis Taklim Desa Balai Nurul Huda sebesar Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran ATK BKMT sebesar Rp.228.000.- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran benda pos dan materai untuk BKMT sebesar Rp.36.000.- (tiga puluh enam ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran foto copy, cetak dan penggandaan pada BKMT sebesar Rp.42.000.- (empat puluh dua ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran ATK perencanaan pembangunan sebesar Rp.332.000.- (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran benda pos dan materai sebesar Rp.93.000.- (sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Kwitansi Pembayaran foto copy, cetak dan penggandaan sebesar Rp.297.000.- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran camera slr sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah);
- Kwitansi pembayaran servis laptop sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran alat-alat rumah tangga untuk Tim PKK sebesar Rp.275.000.- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran 1 (satu) set Aplipayer sebesar Rp.3.656.000.- (tiga juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran alat-alat rumah tangga untuk Tim PKK sebesar Rp.841.500.- (delapan ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Kwitansi pembayaran peralatan kantor sebesar Rp.594.500.- (lima ratus sembilan puluh empat ribu luma ratus rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan minum rapat anggota BPD sebesar Rp.1.080.000.- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan minum Keagamaan (BKMT) sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan minum Lembaga Adat sebesar Rp.125.000.- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan minum PKK sebesar Rp.365.000.- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan minum (BKMT) sebesar Rp.97.500.- (sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan minum Lembaga Adat sebesar Rp.280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan dan minum sebesar Rp.270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan dan minum sebesar Rp.236.000.- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran pakaian olah raga untuk karang taruna sebesar Rp.920.000.- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran baju dan alat olah raga untuk karang taruna sebesar Rp.920.000.- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran rekening listrik sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah);
- Kwitansi perawatan kendaraan dinas sebesar Rp.297.000.- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
- Kwitansi perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp.1.180.000.- (satu juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran bahan bakar minyak dan gas sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran honorarium Admin Siskeudes bulan juli s/d desember 2016 sebesar Rp.1.800.000.- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran insentif Kader BKB sebesar Januari s/d Juni 2016 Rp.480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran insentif Kader BKB sebesar Juli s/d Desember 2016 Rp.480.000.- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran Insentif Pencerahah/Da???i Desa bulan Januari s/d Juni 2016 sebesar Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran Insentif Pencerahah/Da???i Desa bulan Juli s/d Desember 2016 sebesar Rp.1.200.000.- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran makan dan minum rapat sebesar Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran pembelian peralatan kantor sebesar Rp.1.518.000.- (satu juta lima ratus delapan belas ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran alat-alat listrik sebesar Rp.512.000.- (lima ratus dua belas ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran alat-alat/ahan pembersih kantor sebesar Rp.340.000.- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran cetak photocopy dan penggandaan sebesar Rp.572.000.- (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran benda pos dan materai sebesar Rp.270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Kerinci Nomor:141/Kep.233/2017 tanggal 12 April 2017, tentang pemberhentian Kepala Desa dan Penunjukan Pejabat Kepala Desa Balai Kecamatan Air Hangat.
- 1 (satu) Buku Peraturan Desa Balai Nomor 02 Tahun 2016, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Balai Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) Foto copy Keputusan Bupati Kerinci Nomor : 141/Kep.19/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Balai Kecamatan Air Hangat.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Rekening Koran BNI.
- 1 (satu) Foto Copy Keputusan Bupati Kerinci Nomor : 900/Kep.63/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penetapan Besaran Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 yang disalurkan pada tahun anggaran 2016.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pemindahbukuan Nomor : 900/245/DD/SPP/DPPKA-2016 tanggal 25 Juli 2016.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pemindahbukuan Nomor : 900/279/DD/SPP/DPPKA-2016 tanggal 15 Juli 2016.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pemindahbukuan Nomor : 900/192.4/DD/SPP/DPPKA-2016 tanggal 26 september 2016.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pemindahbukuan Nomor : 900/187/ADD-II/SPP/DPPKA-2016 tanggal 08 Desember 2016.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Permintaan Pemindahbukuan Nomor : 900/246/DD-II/SPP/DPPKA-2016 tanggal 21 Desember 2016
- 1 (satu) Foto Copy daftar pagu bagi hasil pajak & Retribusi pemerintah Desa di lingkup PEMKAB Kerinci tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) Foto Copy Nota Dinas tanggal 23 November 2016.
- 1 (satu) Foto Copy penetapan besaran penyaluran Dana Desa ke Pemerintah Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci T.A 2016.
- 1 (satu) Foto Copy lembar Disposisi Klarifikasi Penyaluran sisa Dana desa Tahap I Kerinci.
- 1 (satu) Foto Copy surat mohon penjelasan atas Laporan Pencairan SILPA Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) Foto Copy ceklis Evaluasi Pencairan Dana Desa (DDS) Tahap II (Dua) tahun 2016.
- 1 (satu) Foto Copy laporan hasil pemeriksaan inspektorat nomor : 700/04/KS/Itkab-2017 tanggal 21 juni 2017.
Putusan PN JAMBI Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erika Sari Emsah Ginting, M.hbr Hakim Anggota Hiashinta Fransiska Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Kerinci melalui saksi ASWADI, S.Ap. Bin ANWAR ARIFIN 9. Membebankan kepada Terdakwa Drs. ELFIAN BIN ZAINAL ABIDIN membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb
Statistik990