Putusan PT AMBON Nomor 5/PDT2018/PT AMB |
|
Nomor | 5/PDT2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Perdata / WanprestasiPIUS SALIM SATOTOHERMINA PESULIMA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Moestafa |
Hakim Anggota | I Gede Ketut Wanugraha, Br Tumpalnapitupulu |
Panitera | Keraf Palebang N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN SEBAGIAN ( MEMPERBAIKI) |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; DALAM PROVISI: - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 120 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb tanggal 29 Nopember 2017, yang dimohonkan banding tersebut DALAM EKSEPSI: - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 120 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb tanggal 29 Nopember 2017, yang dimohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA: - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 120 / Pdt.G / 2017 / PN.Amb tanggal 29 Nopember 2017, yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ; 2. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat dan ayah Tergugat yang bernama Jacob Pesulima (Almarhum) sesuai Akta Jual Beli Nomor 55/desemb/1982 tanggal 22 Desember 1982 yang dibuat didepan Camat Teluk Ambon Baguala yaitu Cundrad Bataona, BA selaku PPAT di Kecamatan Teluk Ambon Baguala adalah menurut hukum; 3. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 2 Tahun 1982 yang beralamat di Halong di BPN Kota Ambon dari Tergugat kepada Penggugat adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2 Tahun 1982 yang beralamat di Halong atas nama Penggugat adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah objek jual sengketa; 6. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji; 7. Menghukum Tergugat menyerahkan serta mengosongkan objek jual beli kepada Penggugat tanpa ada suatu ikatan apapun atau adanya perbuatan hukum dengan pihak lain; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 9. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 5/PDT2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2017/PN.Amb
Kasasi : 3320 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 300 PK/Pdt/2020
Banding : 5/PDT2018/PT AMB.
Statistik17272