Putusan PTA SEMARANG Nomor 289/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 289/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat289/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syahrial |
Hakim Anggota | H. Muhyiddin, H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kendal Nomor 1225/Pdt.G/2018/PA.Kdl tanggal 25 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Muharram 1440 Hijriyyah dengan perbaikan amar sehingga keseluruhannya sebagai berikut;DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;DALAM REKONVENSI:;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ;2.1. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah);Yang harus dibayarkan secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak;3. Menetapkan seorang anak bernama ANAK P DAN T, lahir tanggal 25 Agustus 2015 tetap berada dalam asuhan (hadhonah) Penggugat dengan ketentuan kepada Penggugat memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak yang bernama ANAK P DAN T lahir tanggal 25 Agustus 2015 setiap bulan sampai anak dewasa (umur 21 tahun )minimal sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, melalui Penggugat ditambah kenaikan inflasi setiap tahunnya 5%;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 241.000,-( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah );- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 289/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 289/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 1225/Pdt.G/2018/PA.Kdl
Statistik8131