Putusan PT KENDARI Nomor 47/PID/2018/PT KDI |
|
Nomor | 47/PID/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Gatot Susanto |
Hakim Anggota | - Risti Indrijani, - Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIBATALKAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Raha ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Raha tanggal 16 Maret 2018, Nomor : 178 Pid.B/2017/PN Rah., yang dimohonkan banding ; MENGADILI SENDIRI :1. MenyatakanTerdakwa AWALUDDIN PARTOMO Bin LA MUNAHARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN ? ;2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwatetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- Senjata api jenis revolver merek Taurus dengan nomor seri ZF 403629 warna hitam ;- Selongsong peluru sebanyak 4 (empat) buah ;- Peluru aktif sebanyak 2 (dua) buah ;- 1 (satu) lembar kartu izin pemegang senjata api nomor SIPSA/16/XII/2016 tanggal 10 November 2016 atas nama Awaludin Partomo ;- 1 (satu) buah proyektil peluru dengan ukuran 1,9 (satu koma sembilan) sentimeter dengan diameter lingkaran proyektil peluru 0,4 (nol koma empat) sentimeter ;Dikembalikan kepada Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana Polres Muna ;- 1 (satu) lembar celana kain pendek dengan pinggang karet berwarna abu abu ;- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna merah berkerah ;Dikembalikan kepada keluarga korban La Ode Sihu Bin Langkani ;6. Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditentukan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 47/PID/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2018/PT KDI
Kasasi : 705 K/PID/2018
Pertama : 178/Pid.B/2017/PN.Rah
Statistik9661