-
MENGADILI
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat;
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ir. Ruslan Bin H. Abdurrahman) terhadap Penggugat (Sri Indra Bulkis, S. Pd Binti H. M. Ali);
DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu berupa 1 (satu) buah rumah batu seluas bangunan 10 X 4 m2 yang terletak di RT.004 RW.002 Desa Panda, Kecamata Palibelo, Kabupaten Bima yang berdiri diatas tanah milik orang tua Tergugat Rekonvensi, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat berbatasan dengan gang umum;
Sebelah Timur berbatasan dengan rumahnya orang tua Penggugat;
Sebelah Selatan berbatasan dengan rumahnya Nurdin Ahmad;
Sebelah Utara berbatasan dengan rumahnya H. Hasnun;
Menetapkan membagi dua harta bersama sebagaimana pada dictum angka 2 tersebut adalah 1/2 (seperdua) bagian milik Penggugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat Rekonvensi;
Menetapkan apabila harta bersama pada dictum angka 2 tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil) maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan dijual secara lelang dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Menetapkan hutang pada Bank BRI unit Tente sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
Menetapkan 1/2 (Rp 6.000.00,00) dari hutang bersama pada dictum 7 rekonvensi, menjadi tanggungan/kewajiban Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (Rp 6.000.00,00) menjadi tanggungan/kewajiban Tergugat Rekonvensi;
Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama dalam diktum angka 2 setelah melunasi/menyelesaikan hutang bersama pada diktum 5 dalam rekonvensi amar putusan ini;
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.246.000,- (satu juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA BIMA Nomor 192/Pdt.G/2019/PA.Bm |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2019/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syarifuddin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Imamofwan, M. Sy hakim Anggota 2: Uswatun Hasanah |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Arifuddin Yanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2019/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2019/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 0192/Pdt.G/2019/PA.Bm
Statistik3525