Putusan PN KARANGAYAR Nomor 15/ Pdt. G/ 2015/ PN. Krg |
|
Nomor | 15/ Pdt. G/ 2015/ PN. Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 13 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prasetyo Nugroho |
Hakim Anggota | Ari Karlina, Dyah Ratna Paramita |
Panitera | Tri Siswanti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI? Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah dari Sertifikat Hak Milik No. 815 Desa Tohudan atas nama Thomas Waluyo, seluas 290 m yang terletak di Jetis, Rt. 02, Rw. 05, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I adalah pemilik sah dari Sertifikat Hak Milik No. 816 Desa Tohudan atas nama Sri Rahayu, seluas 290 m yang terletak di Jetis, Rt. 02, Rw. 05, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. 4. Menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapatkan akses jalan keluar masuk menuju ke rumah Penggugat sebagaimana sejak awal telah disepakati seluruh anak-anak almarhum Pak Wiryosuwito alias ngadinem dan Bu Wiryosuwito alias Ngadinem (Juwari Harsosumarto, Sri Tuminah Notoprayitno, Sarjoko Jokosuwito, Suyudi Wiryosaputro, Sareh Warto Wiyono, Sukito Abdullah Partowiyono dan Sutopo Wiryoutomo), di sebelah timur rumah milik Tergugat selebar 2 (dua) meter memanjang ke utara 17 meter sampai dengan jalan kampung, diambilkan dari tanah yang menjadi bagian Sri Tuminah Notoprayitno yang sekarang beralih menjadi atas nama Tergugat I tanpa syarat apapun.5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menutup dan tidak memberi akses jalan keluar yang berada di sebelah timur rumah milik Tergugat I selebar 2 (dua) meter memanjang ke utara 17 meter sampai dengan jalan kampung, diambilkan dari tanah yang menjadi bagian Sri Tuminah Notoprayitno yang sekarang beralih menjadi atas nama Tergugat I masuk menuju rumah milik Penggugat. 6. Menghukum Tergugat I dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk membongkar bangunan yang menutupi akses jalan di sebelah timur sebagaimana sejak awal telah disepakati seluruh anak-anak almarhum Pak Wiryosuwito alias ngadinem dan Bu Wiryosuwito alias Ngadinem (Juwari Harsosumarto, Sri Tuminah Notoprayitno, Sarjoko Jokosuwito, Suyudi Wiryosaputro, Sareh Warto Wiyono, Sukito Abdullah Partowiyono dan Sutopo Wiryoutomo), selebar 2 (dua) meter memanjang ke utara 17 meter sampai dengan jalan kampung diambilkan dari tanah yang menjadi bagian Sri Tuminah Notoprayitno yang sekarang beralih menjadi atas nama Tergugat I tanpa syarat apapun, bilamana perlu menggunakan alat kekuasaan negara yang sah (Polisi). 7. Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pemecahan dari almarhum Wiryosuwito alias Ngadinem menjadi atas nama Sri Tuminah Notoprayitno dalam Sertifikat Hak Milik No. 816 Desa Tohudan atas nama Sri Tuminah Notoprayitno, gambar situasinya tidak mencantumkan akses jalan keluar masuk untuk tanah milik Penggugat, sementara sesuai Surat Keterangan nomor 5944/52/Ds 1985 yang di keluarkan oleh Kepala Desa Tohudan tanggal 20 September 1985 yang diketahui dan dikuatkan oleh Camat Kecamatan Colomadu H. Soesilo, BA, menerangkan dalam gambar situasi tanah hak bagian Sri Tuminah telah digambar akses jalan keluar masuk.8. Menghukum Tergugat II untuk merubah dan memperbaiki gambar situasi yang terdapat dalam Sertifikat Hak Milik No. 816 Desa Tohudan yang terakhir tercatat atas nama Sri Rahayu (Tergugat I) untuk diberikan akses jalan keluar masuk sebelah timur selebar 2 (dua) meter memanjang ke utara 17 meter sampai dengan jalan kampung diambilkan dari tanah yang menjadi bagian Sri Tuminah Notoprayitno yang sekarang beralih menjadi atas nama Tergugat I9. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 816 Desa Tohudan atas nama Sri Rahayu (Tergugat I) tidak sah.10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Penggugat Rekonpensi adalah Pemilik sah tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik No.816 Desa Tohudan seluas 290 m2;3. Menolak gugatan rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.634.000,-(Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 442/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 1761 K/Pdt/2016
Pertama : 15/Pdt.G/2015/PN. Krg.
Statistik9833