Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 131/Pid.Sus/2020/PN Sak |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2020/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Hendra Sianturi als Benget Siburian als Benget, Terdakwa II Erwin Saputra als Erwin bin Suwasno, dan Terdakwa III Yunda Onesca Silviana Nasution als Yunda binti Bambang Sumangkling Nasution tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, kepada Terdakwa II dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan), dan kepada Terdakwa III dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) buah botol beserta pipet hisap dan kaca pirek;- 4 (empat) buah mancis;- 1 (satu) buah pipet yang sudah diruncingkan;- 2 (dua) buah pipet warna putih;- 1 (satu) buah plastik bening;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2020/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2020/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1171 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 131/Pid.Sus/2020/PN Sak
Statistik10337