Putusan PN SLEMAN Nomor 73/Pid.Sus/2013/PN.SLMN |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2013/PN.SLMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKAPIDANA KHUSUSPN SLEMAN2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutikna |
Hakim Anggota | 1: Iwan Anggoro Warsita 2: Agus Aryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SITI NURIAH Binti MOHAMMAD BIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK MENGIMPOR NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.0000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 buah dos LCD TV 40? merk Samsung yang didalamnya Berisi 1 (satu) unit LCD TV 40? merk Samsung; - 1 (satu) buah HP Merk Nokia X2 warna putih Sim card 087850788877; - 2 (dua lembar uang 50 Ringgit Malaysia Nomor seri DV 3238526 dan EV 8209337; - 1 (satu) buah timbangan digital pocket scale TS-0806; Dirampas untuk Negara; - Sisa contoh butiran kristal berwarna putih jenis shabu shabu seberat 0,4115 gram, yang merupakan bagian dari 1.032 gram shabu-shabu; - 1 (satu) set bong (alat Penghisap sabu); Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) lembar asli Customs Declaration kedatangan tanggal 14 Desember 2012 an. Siti Nuriah; - 2 (dua ) lembar claimtag Nomor JOG 0013876 dan JOG 0013881 an. Siti Nuriah; - 1 (satu) buah asli Boarding pass AK 1320 tanggal 14 Desember 2012 an. Siti Nuriah; Tetap terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah asli Passport Negara Indonesia Nomor A0392835 An. Siti Nuriah; - 1 (satu) lembar KTP Nomor 3527115607690005 an. Siti Nuriah; Dikembalikan kepada Terdakwa SITI NURIAH Binti MOHAMMAD BIARTO; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2129 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 73/Pid.Sus/2013/PN.Slmn
Statistik346