Putusan PN Oelamasi Nomor -10/PID.SUS/2014/PN.OLM |
|
Nomor | -10/PID.SUS/2014/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | -10/PID.SUS/2014/PN.OLMFRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Marice Dillak |
Hakim Anggota | - Fransiska D.p. Nino, -maria. K.u. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwaFRANCLIN TARSIUS SUBU TAOPAN Alias ISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Luka berat dan kerusakan kendaraan?;---------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FRANCLIN TARSIUS SUBU TAOPAN Alias ISoleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;-----------3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;-----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa;a. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza W 0718 PD beserta kunci kontaknya ;--------------b. 1 (satu) lembar Notis Pajak MobilToyota Avanza W 0718 PD An. Andi Reza Putra;-c. 1 (satu) Lembar SIM A Biasa An. BAYU AJI PRAMONO,SH;-------------------------- Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi korban BAYU AJI PRAMONO;------------d. 1 (satu) unit mobil Pick-up DH 8502 BC beserta kunci kontaknya ;----------------------e. 1 (satu) lembar STNK MobilPick-up DH 8502 BC An. PETRUS KASE ;--------------f. 1 (satu) Lembar SIM B1 Umum An. FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN;----- Dikembalikan kepada yang berhak yakni Terdakwa FRANCKLIN TARSIUS SUBU TAOPAN Alias Is;-------------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayarbiaya perkara ini sebesarRp. 1.000,- (seribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -10/PID.SUS/2014/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -10/PID.SUS/2014/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PID/2014/PTK
Pertama : 10/PID.SUS/2014/PN.OLM
Statistik11532