Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 394/Pdt.G/2010/PN. Jkt. Pst |
|
Nomor | 394/Pdt.G/2010/PN. Jkt. Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Sunardl |
Hakim Anggota | Gus Iskandar, H. Kartim Khaeruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGAD1LI;DALAM PROVISI:- j Menolak gugatan Para Penggugat tentang Provisi untuk seluruhnya;iDALAM EIICSEPSI:I- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan dari Para Penggugat untuk sebagaian; 2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.394/Pen.Pdt.G/2010/Pn.Jkt.Pst. tanggal 25 Oktober 2010 dan Penetapan Pengadilan Negeri Gunung Sugih No. 02/Sita.Deleg/2010/PN.GS. jo. Berita Acara Sita Persamaan tanggal jl^November 2010 sah dan berharga, untuk itu tetap dipertahankan; 3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4,Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7, Tergugat 8, Tergugat 9, Tergugat 10, Tergugat 11, Tergugat 12 dan Tergugat 13 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai berikut, yaitu : a. Credit Agreement tanggal 3 Oktober 1996 yang\ditandatangani oleh Daddy Hariadi yang seolah-6lah mewakili oleh PT Indolampung Perkasa dehgan The Sumitomo Trust and Banking, Co, Ltd, Singapore Branch dan The Sakura Bank, Limited, Singapore Branch (sekarang bernama Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch) (Vide P-1), berikut perjanjian perubahan dan perjanjian perpanjangannya, yaitu Amendment To The Credit Agreement Dated 3 October 1996 (In Respect of The Loan In The Amount of US$ 78,600,000) tanggal 29 Agustus 2001 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Indolampung Perkasa dengan The Sumitomo Trust and Banking, Co., Ltd, Singapore Branch dan Sumitomd Mitsui Banking Corporation, Singapore Branch (Vide P-4) dan Agreement tanggal 3 Oktober 1996 (Vide P-5) dan setiap perubahannya {Amendment)] ? b. Guarantee Facility Agreement tanggal 3 Oktober 1996 yseolah-olah ditandatangani oleh Daddy Hariadi seolah-olah mewakili PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Vide P-23), berikut perjanjian perubahan dan perjanjian perpanjanganhya, yaitu Restructured Guarantee Facility Agrement tanggal 29 Agustus 2001 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide P-6) dan setiap perubahannya (Amendment);? c. Loan Agreement (USD 3,022,488.57 First Refinancing)tanggal 27 Mei 1998 yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide P-7) dan setiap perubahannya {Amendment)]-? d. Loan Agreement (USD 3,037,709.20 First Refinancing) tanggal 11 November 1998 yang seolah-olah ditandatangani?pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Coorporation(Vide P-8) dan setiap perubahannya (Amendment); Loan Agreement (Second Refinancing USD 16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 yang seolah-olah ditandatangani pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Coorporation (Vide P-9) dan setiapperubahannya (Amendment); Corporate Guarantee and Indemnity tanggal 3 Oktober 1996 dari PT Mekar Perkasa kepada Marubeini Corporation (VideP-10) dan setiap perubahannya' (Amendment); Restructuring Agreement tanggal 29 Agustus 2001 yang seolah-olah ditandatangani oleh PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide P-11) dan semua Perjanjian atau Acknowledgement Agreement dan Master Restructuring Agreement dalarh bentuk apapun yang pernah dibuat sebagai bagian rekayasa tersebut di ataS; Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/20 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Maret 2000 yang seolah- olah ditandatangani oleh pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation dihadapan Drs.MukhliS Basri, Msi., Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangurtan No.01 Seluas 253 Ha (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Hektar), Surat Ukur No.01/Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung (Vide P-12a) dan Sertifikat Hak Tanggungan Tanggal 12 April 2000 No.61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan Pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung (Vide P-Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 1/M.Udik/1999 tanggal 27 OktOber 1999 antara seolah-Olah PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation yang dibuat dihadapan Rita Bustam.SH., PPAT di Kabupaten Lampung Tengah, atas tanah Sertifikat Hak Guna Barigunan No; B.1/M.Udik seluas 220.000 M2 (dua ratus dua puluh ribu meter persegi), Surat Ukur Sementara No. 331/ 1984 tanggal 16 April 1984 tanah atas nama PT Gula Putih Mataram dan semua bangunan di atasnya yang terletak di Desa Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung (Vide P-13a) dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 289/ 1999 tanggal 4 November 1999 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Vide P- 13b);-- ? j. Fiduciary Transfer Agreement tanggal 3 Oktober 1996 yangseolah-olah ditandatangani oleh Marubeni Corporation dan PT Indolampung Perkasa (Vide P-14);-- k. Amendment to Fiduciary Transfer Agreement (In Respect ofLoan US$78,600,000) tanggal 27 Mei 1998 yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide P-15); l. Amendment No. 2 to Fiduciary Transfer Agreement (InRespect of Loan of The Jap. Yeh Equivalent of US$ 3,037,709.02) tanggal 11 November 1998 yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Vide P-16); m. Amendment No. 3 to Fiduciary Transfer Agreement (USD16,443,229.16 and Yen 374,093,888) tanggal 23 Februari 1999 yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation (Vide P"17); n. Amendment No. 4 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal20 Desember 2000 yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak PT Indolampung Perkasa dan Marubeni Corporation (Vide P-18); o. Fiduciary. Transfer Agreement tanggal 27 Oktober 1999dengan pihak seolah-olah PT Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation (Vide P-19); p. Amendment No.1 to Fiduciary Transfer Agreement tanggal20 Desember 2000 dengan pihak seolah-olah Pt Gula Putih Mataram dan Marubeni Corporation(Vide P-20); q. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8370 HT.04.06.TH2001/NSTD tertanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah- olah atas nama PT Indolampung Perkasa (Vide P-21); r. Sertifikat Jaminan Fidusia No. C2-8576 HT.04.06.TH2001/NSTD tertanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah- olah atas nama PT Gula Putih Mataram (Vide P-22). 5. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4,Tergugat 5, Tergugat 6, Tergugat 7 dan Tergugat 8 secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 75.000.000.000.- (tujuh puluh lima milyar rupiah); 6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang (Tergugat 11) untuk mencabut dan membatalkan, menghapus dan mencoret pencatatan di dalam Buku Tanah pencatatan dan penulisan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 038/MGL/2000 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Maret 2000 yang seolah-olah ditandatangani oleh pihak PT Indolampung Perkasa dengan Marubeni Corporation dihadapan Drs.Mukhlis Basri, Msi., Camat, Kepala Wilayah Kecamatan Menggala atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.01 Seluas 253 Ha (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Hektar), Surat Ukur No.01/Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Propinsi Lampung dan Sertifikat Hak Tanggungan Tanggal 12 April 2000 No.61/2000 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang atas tanah dan bangunan Pabrik PT Indolampung Perkasa yang terletak di Desa' Gunung Tapa, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,' Lampung dan mencabut atau membatalkan dan menyatakan tidak I berlaku Sertifikat Hak Tanggungan tanggal 1 i April 2000 No. ' 61/2000 yang pernah diterbitkan oleh Tergugat 11; 7. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah (Tergugat 12) untu,k mencabut dan membatalkan, menghapus dan mencoret pencatatan di dalam Buku Tanah pencatatan dan?penulisan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.1/M.Udik/1999 tanggal 27 Oktober 1999 yang seolah-olah dibuat oleh PT Gula Putih Mataram dengan Marubeni Corporation di hadapan Rita Bustam, SH, PPAT dan mencabut dan membatalkan dan menyatakan tidak berlaku Sertifikat Hak Tahggungan No.289/ 1999 tanggal 4 November 1999 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah sehingga dengan penghapusan, pencoretan agunan tersebut, maka hapus semua aguhan atas tanah PT Gula Putih Mataram (Penggugat 2) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. B.1/M.Udik/1999 dan semua bangunan di atasnya berupa Pabrik yang terletak di Desa Mataram Udik, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung; 8. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repi Indonesia (Tergugat 13) untuk menghapus dan rriencoret di dalam Buku Daftar Fidusia yaitu menghapus dan rnencoret semua pencatatan dan penulisan Jaminan Fidusia dan membatalkan,mencabut dan menyatakan tidak berlaku Sertifikat Jaminan FidusiaNo. C2-8370 HT.04.06.TH 2001/NSTD tanggal 12 Februari 2001seolah-olah atas nama PT Indolampung Perkasa (Vide P-21) dan Sertifikat Jaminan Fidusia NO. C2-8576 HT.04.06.TH 2001/NSTD tertanggal 12 (dua belas) Februari 2001 seolah-olah atas nama PT Gula Putih Mataram (Vide P-22); 9. Menghukum Para Tergugat secara renteng untuk membayar biayaperkara yang timbui dalam perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.58.136.000,- (lima puluh delapan juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah); *10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dati selebihhya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1699 K/Pdt/2015
Kasasi : 956 PK/Pdt/2018
Pertama : 394/Pdt.G/2010/PN Jkt.Pst
Statistik385332