Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 114/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 114/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Nurman Sutrisno |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Dani Elpah |
Panitera | Siti Karyantari |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI ? Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; --? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 24/G/2017/PTUN.DPS, tanggal 4 April 2018 yang dimohonkan Banding ; ---------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRII. DALAM PENUNDAAN :? Menolak permohonan Pembanding / Penggugat untuk menunda pelaksanaan objek sengketa; -----------------------------II. DALAM EKSEPSI :? Menolak Eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------III. DALAM POKOK SENGKETA/PERKARA :? Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat ; ---------------? Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana Nomor : 503/670/DPMPTSPTK/2017 Tentang Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Pendidikan tanggal 11 September 2017 yang diterbitkan oleh Terbanding / Tergugat; ? Menghukum kepada Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 114/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/G/2017/PTUN-DPS
Kasasi : 41 K/TUN/2019
Banding : 114/B/2018/PT.TUN.SBY
Statistik12566