Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 348/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 348/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM |
Para Pihak | ANASTASIA SULASTRI VSENDANG SUPRAPTO, Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 Juli 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Budi Setianto |
Hakim Anggota | Herlina Manurung, H. M. Jalili Sairin |
Panitera | Slamet Hidayat |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:I. DALAM KONPENSI:??? Menolak gugatan Penggugat Konpensi Untuk seluruhnya;II. DALAM REKONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Pengakuan Hutahg No. 11, tanggal 05 Agustus 2009 yang dibuat di hadapkan Tergugat III: Naning Retnosari, S.H., Notaris/ PPAT di Kota Bekasi;3. Menyitakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Kuasa Untuk Menjual No. 12, tinggal 05 Agustus 2009, Naning Retnosari, S.H., Notaris/PPAT di Kota Bekasi;4. Menyatakan Penggugat Kpnpensi/Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi;5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 91/2010, tanggal 24 Februari 2010, yang dibuat di hadapan Naning Retnosari. S.H., PPAT di Bekasi;6. Menyatakan sah diri mempunyai kekuatan Hukum balik nama kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 6223, Gambar Situasi tanggal 02 Juni 1990, No. 12135/1990 dari atas nama Sri Sutiyoso kepada Tergugat II Konpensi: Haryadi;7. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dihukum Untuk mengesongkan tanah dan bangunana yang terletak setempat dikenal dengan Kaveling No. G.43, Kelurahan Bintara, Kecamatan bekasi Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam keadaan kosong sempurna, setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. .Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSi:??? Minghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.061.000,- (satu juta enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2011 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1814 K/Pdt/2016
Pertama : 348/PDT.G/2010/PN.JKT.TIM
Statistik1965