Putusan PN BANDUNG Nomor 47/PID.B/2013/PN.BDG |
|
Nomor | 47/PID.B/2013/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sihol B Manalu |
Hakim Anggota | Charles Simamora, Tirolan Nainggolan |
Panitera | Yuniar R |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa DINAR YANTI YANI SURYANI ALS MEMEY BINTI CUCU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum bermufakat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis Shabu?; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap di tahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan R$ merk Daihatsu / F601-GMDFJJ / XENIA warna abu-abu metalik dengan No.Pol. B 1284 KKK, No. Ka: MHKV1BA2JBK110882, No.Sin : DJ14567 a.n. SLMAET WIDODO. 1 ((satu) buah dompet kulit warna hitam yang berisi : KTP, SIM A, 2 ATM Parpor BCA, 2 Bon / Kwitansi : rental mobil ?Intan Motor?, 1 (satu) lembar bukti setoran BCA, 18 (delapan belas) lembar struk / tanda bukti pengambilan ATM BCA. 1 (satu) tas kulit warna hitam merk Prada yang berisikan : 5 (lima) buku tabungan tahapan BCA, 1 (satu) buah buku agenda. 1 (satu) buah buku tulis, 1 (satu) buah bon nota, 1 (satu) buah kalkulator merk Citizen warna hitam, 1 (satu) buah stempel, 1 (satu) butir obat warna hijau tua. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru ; 1 (satu) buah HP merk Nokia warna coklat ; 27 (dua puluh tujuh) plastic klip kosong ; 1 (satu) paket besar jenis Sabu ; Seperangkat alat hisap sabu (bong, rivet, sedotan) ;Dipergunakan dalam perkara BONI VAGIO ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/PID.B/2013/PN.BDG
Statistik180