- Menyatakan Terdakwa JAINUDDIN Bin (Alm) HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Mengangkut barang Import yang tidak tercantum dalam Manifes?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit KM. BINTANG TORANG GT.25 Nomor : 3435/PPf;
- 1 (satu) buah Smartphone Merk OPPO dengan IMEI 867458036487959;
- 1 (satu) buah Smartphone Merk VIVO dengan IMEI 868889033425619;
- 1 (satu) buah Smartphone Merk OPPO dengan IMEI 863308041611230;
- 1 (satu) buah Smartphone Merk REDMI dengan IMEI 865690034591760;
- 1(satu) buah Smartphone Merk SAMSUNG dengan Nomor IMEI 357410/07/172540/2;
- 1 (satu) Unit GPS merek GARMIN 580;
- 1 (satu) buah KOMPAS
- 3.168 (tiga ribu seratus enam puluh delapan) karung @ 9 (sembilan) kilogram bawang merah; (telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor : Sprin.Musnah-01/WBC.01/PPNS/LK07/2019 tanggal 22 Juli 2019 yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Nomor: BA.Musnah-01/WBC.01/PPNS/LK07/2019 tanggal 25 Juli 2019);
- 1 (satu) buah Paspor atas nama JAINUDDIN dengan Nomor : C 3572501;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut atas nama JAINUDDIN dengan Nomor : F.111008;
- 1 (satu) buah Paspor atas nama HENDRA SYAHPUTRA dengan Nomor : B 5474032;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut atas nama HENDRA SYAHPUTRA dengan Nomor : B.012200;
- 1 (satu) buah Paspor atas nama ABDUL RAHMAN dengan Nomor : C 8094501;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut atas nama ABDUL RAHMAN dengan Nomor : D.053559;
- 1 (satu) buah Paspor atas nama MUHAMMAD RIDWAN dengan Nomor : B 1931532;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut atas nama MUHAMMAD RIDWAN dengan Nomor: B.058141;
- 1 (satu) buah Paspor atas nama MUSLIADI dengan Nomor : B 1173780;
- 1 (satu) buah Buku Pelaut atas nama MUSLIADI dengan Nomor : E.085192;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Keselamatan No.AL.407/43/05/KSOP/TBA-2019 tanggal 07 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Asuransi TOKIO MARINE untuk Klaim Kru atas Kecelakaan atau Kejadian Perorangan Nomor : TME000102-ADF tanggal 08 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Pas Besar Nomor : PK.204/41/05/KSOP/TBA-2019 tanggal 07 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Keselamatan Kontruksi Kapal Barang Nomor : PK.001/42/05/KSOP/TBA-2019 tanggal 07 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100M3 s/d 850 m3) Nomor : PK.002/45/05/KSOP/TBA-19- tanggal 07Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 3435/PPf tanggal 07 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Certificate of Perfection and Temporary Line Reload Nomor : PK.787/40/05/KSOP/TBA-2019 tanggal 07 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara Nomor : PK.001/44/05/KSOP/TBA 19 tanggal 07 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Kecakapan Sebagai Kepala Kamar Mesin atas nama HENDRA SYAHPUTRA Nomor : PK.301/208/UPPIDI/IV/ tanggal 06Maret 2018;
- Daftar Awak Kapal KM. BINTANG TORANG tanggal 25 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Asuransi dengan Nomor polis 0001409160111 yang diterbitkan PT. Sinarmas Asuransi Marine Hull tanggal 08 Mei 2019;
- 1 (satu) buah Label Bawang Merah asal Negara Pakistan;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 260/Pid.B/2019/PN Ksp |
|
Nomor | 260/Pid.B/2019/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Orsita Hanum, Hakim Anggota Desca Wisnubrata |
Panitera | Panitera Pengganti: Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Hendra Syahputra, DKK; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.B/2019/PN Ksp
Statistik9817