Putusan PN TARAKAN Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Christo E.n Sitorus, Hakim Anggota 2: Melcky Johny Otoh |
Panitera | Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Faisal Bin Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika?;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI;Menetapkan barang bukti berupa:Narkotika Golongan I jenis shabu kristal dengan total berat brutto 520 (lima ratus dua puluh) gram disisihkan sebanyak 2,5 (dua koma lima) gram untuk pemeriksaan Laboratorium dan sisa dari pemeriksaan laboratorium untuk pembuktian perkara di persidangan;Digunakan dalam perkara An. terdakwa SUBHAN Bin Alm. IBRAHIM, dkk.1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3s warna hitam dengan Nomor Simcard 082256619278;1 (satu) buah handphone merk NOKIA warna putih Nomor Simcard 08524905509;Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2019/PN Tar
Kasasi : 4074 K/Pid.Sus/2019
Banding : 130/PID/2019/PT SMR.
Statistik11124