Putusan PN BENGKALIS Nomor 22/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dame P. Pandiangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annisa Sitawati, Br Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnim Arina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Hendri Bin Alwi dan Terdakwa II Buyung Zulfikar Bin Saipul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: - 2 (dua) kantong/bungkus narkotika jenis sabu-sabu.dengan rincian: Berat kotor 1,968,8 gr (satu koma Sembilan enam delapan koma delapan gram), Berat pembungkus 85,5 gr (delapan lima koma lima gram) dan Berat bersih 1883,3 gr (satu delapan delapan tiga koma tiga gram); - 5 (lima) kantong/bungkus narkotika jenis pil extasi dengan jumlah total 1.988 (seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan) butir); - 2 (dua) buah kantong alumunium foil warna silver; - 2 (dua) buah kantong plastik warna biru; - 2 (dua) buah kantong plastik warna putih; - 2 (dua) buah kantong plastik warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handpnone merk Samsung S5 warna hitam serta nomor Sim Card 621003687242833700; - 1 (satu) unit handpone merk Samsung lipat warna hitam serta nomor Sim Card 082385333127; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi: Uang tunai pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 7 (tujuh) lembar, Uang tunai pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang tunai pecahan Rp 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar, Uang tunai pecahan 1 (satu) ringgit Negara Malaysia sebanyak 4 (empat) lembar, Uang tunai pecahan 5 (lima) ringgit Negara Malaysia sebanyak 1 (satu) lembar; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama HENDRI; - 3 (tiga) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI); - 1 (satu) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri; - 1 (satu) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri Syariah; - 1 (satu) buah anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA); - 1 (satu) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Nasional Indonesia (BNI); - 1 (satu) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA); - 1 (satu) buah kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Nasional Indonesia (BNI); Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa HENDRI; - 1 (satu) unit handpnone merk Lenovo warna putih serta nomor Sim Card 621006837220058300 dan 621000672209107601; - 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna hitam serta nomor Sim Card 08126598154; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi: Uang tunai pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 1 (satu) lembar, Uang tunai pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lebar, Uang tunai pecahan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Uang tunai pecahan Rp 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama BUYUNG ZULFIKAR: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa BUYUNG ZULFIKAR; - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda vario, No Pol BM4783DD warna merah serta kunci kontak; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2018/PN Bls
Statistik371