- Menyatakan terdakwa Hairul Walla Als AI Bin M.Nyong Walla,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa Hak Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri sendiri ;
- Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) batang pireks kaca bekas pakai narkotika jenis shabu seberat 0,0730 gram, - 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol kaca yang mana penutupnya tersambung dengan 2 ( dua ) batang potongan pipet putih, -1 (satu) buah potongan pipet warna hijau, - 1 (satu) batang potongan pipet warna bening tersamnbung dengan pipet warna putih, - 1 (satu) buah korek api gas ; DIMUSNAHKAN ; -1 (satu) unit Handphone Merek Oppo Warna Gold bersama sim card dengan nomor panggil 085396716678, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000 ( d;ua ribu rupiah )
Putusan PN MAROS Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Divo Ardianto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fifiyanti, Hakim Anggota 1: Rubianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3702 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 24/Pid.Sus/2019/PN. Mrs
Statistik243