Putusan PN MANADO Nomor 179/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | -PERDATATANAHTOLAKKASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | Hj. Halidja Wally, Hj.halima Umaternate |
Panitera | -marthen Mendila |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi : ----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi Penggugat-penggugat; ------------------------------------------- Dalam Konvensi : ------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat-tergugat; ----------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat-penggugat seluruhnya; ------------------------------------- Dalam Rekonvensi : ---------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian; ---------------------2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum; -----3. Menyatakan tidak sah Uang Ganti Kerugian yang diterima oleh Tergugat-tergugat rekonvensi sebesar Rp 6.069.386.994,- (Enam milyar enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah); ----------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan Uang Ganti Kerugian yang diterima oleh Tergugat-tergugat rekonvensi dikembalikan untuk dititipkan di Pengadilan Negeri Manado ; --------5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada verzet banding ataupun kasasi; -----------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi : ------------------------------------------------------------Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp 4.386.000,00,- (empat juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt.G/2019/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 179/Pdt.G/2019/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1000 PK/Pdt/2022
Kasasi : 1324 K/Pdt/2021
Pertama : 179/Pdt.G/2019/PN Mnd
Statistik11745