- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 19/Pdt.G/2017/PN.Sdr. tanggal 11 Januari 2018 yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi Terbanding yang semula Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah Perumahan dan tanah seluas kurang lebih 3.100 M2 (tiga ribu seratus meter persegi) terletak di Dusun Anabannae RT 002 / RW 002, Desa Anabannae, Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalanan dahulu tanah milik I Sani;
- Sebelah Timur : I Siata Remmang/Imasang;
- Sebelah Selatan : Mallaungeng Alias Wa Janggo dan
- Sebelah Barat : Mallaungeng Alias Wa Janggo dan
- Menyatakan jual beli tanah tersebut antara Penggugat dengan Turut Tergugat sah;
- Menyatakan semua surat tanah yang di terbitkan atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Termohon banding yang semula Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas kurang lebih 3.100 M2 (tiga ribu seratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalanan dahulu tanah milik I Sani;
- Sebelah Timur : I Siata Remmang/Imasang;
- Sebelah Selatan : Mallaungeng Alias Wa Janggo dan
- Sebelah Barat : Mallaungeng Alias Wa Janggo dan
- Menghukum Termohon banding yang semula Tergugat membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah).-
- Menolak tuntutan Pemohon banding yang semula Penggugat selebihnya;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 182/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 182/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yahya Syam |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, Brjack Johanis Octavianus |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Tentang Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Lampe; Lampe; Adalah milik Penggugat; Lampe; Lampe; Kepada Pemohon banding yang semula Penggugat dalam keadaan kosong dan membongkar rumah diatas tanah tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 182/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 724 PK/Pdt/2020
Banding : 182/Pdt/2018/PT MKS
Statistik2920