- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perjanjian sewa-menyewa TONGKANG tanggal 10 Januari 2018 sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk melakukan kewajiban pembayaran harga sewa TONGKANG sebesar Rp. 720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Para Penggugat atas kerusakan TONGKANG selama pemakaian/pengoperasian sebesar Rp. 680.757.697 (enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang ganti rugi penggantian biaya solar / bahan bakar yang ditelah ditanggung oleh Para penggugat untuk mengembalikan TONGKANG dari Gresik, Jawa Timur ke Batam sebesar Rp 110.500.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi sebesar Rp. 5.383.000,- (lima juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN BATAM Nomor 233/Pdt.G/2018/PN Btm |
|
Nomor | 233/Pdt.G/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Renni Pitua Ambarita |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Egi Novita, hakim Anggota 2: Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pdt.G/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 233/Pdt.G/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3701 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 419 PK/Pdt/2022
Pertama : 233/Pdt.G/2018/PN Btm
Statistik239141