- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat nomor SK-MTS/SAA/HRM/18/5/0460 perihal mutasi tertanggal 21 Mei 2018 sah dan mengikat, sesuai ketentuan Pasal 20 PKB 2016-2018 berikut perpanjangannya;
- MenyatakanTergugat melanggar Pasal 26 ayat (4) angka 4.5 PKB 2016-2018 berikut perpanjangannya dan Pasal 168 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mangkir dan dikualifikasikan mengundurkan diri;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 9 Juli 2018 karena mangkir dan dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai dengan Surat Nomor 009/HRM-e3/VII/2018 perihal kualifikasi mengundurkan diri, tertanggal 9 Juli 2018;
- Menyatakan hak PHK Tergugat, karena mangkir dan dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai Pasal 168 ayat (3), Pasal 156 ayat (4) UU No.13 Tahun 2003 dan Pasal 26 ayat (4) angka 4.7.,Pasal 59 ayat (3), ayat (5) angka 5.7 PKB 2016-2018 berikut perpanjangannya, berupa uang penggantian hak dan uang pisah yang total seluruhnya Rp. 74.809.308,-(Tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Uang penggantian hak
- Sisa cuti 32/21 x Rp. 8.776.511,- Rp. 13. 373.731,-
- Uang pisah 7 x Rp. 8.776.511,- Rp. 61.435.577,-
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sejumlah Rp. 262.000,00 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahmi Faisal, Br Hakim Anggota Syamsu Mesabara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ---------------------------- Jumlah Rp. 74.809.308-,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan ribu tiga ratus delapan rupiah); DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bjm
Statistik8616