Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 28/PDT.G/2016/PN Yyk |
|
Nomor | 28/PDT.G/2016/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | Sugeng Warnanto, Roedy Suharso |
Panitera | Y. Susetyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2 Menyatakan menurut hukum jual beli tanah dan bangunan obyek sengketa yakni : a. Sertifikat Hak Milik No. 369/Sosromenduran, Gambar Situasi No. 2918 tanggal 6 Juli 1990 seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat XIX ; b. Sertifikat Hak Milik No. 466/Sosromenduran, Gambar Situasi Np. 2087 tanggal 3 Juni 1991 seluas 6.215 m2 (enam ribu dua ratus lima belas meter persegi) ;atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat XIX ; Yang keduanya terletak di Kampung Jogonegaran No. 104 RT 053 RW 14, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta antara Tn THE HAUW KANG alias TAN IE PING dengan ahli waris BRAy. RONODININGRAT dan KRT RONODININGRAT melalui Ny. SOESTIWI SOEDOMO adalah SAH MENURUT HUKUM ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan bangunan obyek sengketa dalam : a. Sertifikat Hak Milik No. 369/Sosromenduran, Gambar Situasi No. 2918 tanggal 6 Juli 1990 seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) ; atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat XIX ; b. Sertifikat Hak Milik No. 466/Sosromenduran, Gambar Situasi Np. 2087 tanggal 3 Juni 1991 seluas 6.215 m2 (enam ribu dua ratus lima belas meter persegi) atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat XIX ; adalah milik orang tua (THE HAUW KANG) Penggugat I, Penggugat II dan Turut Tergugat Berkepentingan ; 4. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I yang tidak menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa dan Tergugat II sampai dengan Tergugat XIX yang tidak menyerahkan dan memproses balik nama kedua sertifikat yakni Sertifikat SHM No. 369/Sosromenduran dan Sertifikat SHM No. 466/Sosromenduran adalah perbuatan melawan hukum ; 5. Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XIX atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No. 369/Sosromenduran dan Sertifikat Hak Milik No. 466/Sosromenduran yang terletak di Kampung Jogonegaran No. 104 RT 053 RW 014, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa pembebanan apapun apabila perlu dengan bantuan alat negara/Polisi ; 6. Menghukum kepada Tergugat II sampai dengan Tergugat XIX untuk menyerahkan dua sertifikat asli Haki Milik No. 466/Sosromenduran seluas 6.215 m2 (enam ribu dua ratus lima belas meter persegi) dan Sertifikat asli Hak Milik No. 369/Sosromenduran, seluas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat XIX kepada Para Penggugat sebagai Pemilik yang sah ; 7. Menghukum kepada Turut Tergugat Berkepentingan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; 8. Menolak gugatan selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat I rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.9.950.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 165 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 575 PK/Pdt/2020
Pertama : 28/PDT.G/2016/PN Yyk
Statistik19242