Putusan PA PEKANBARU Nomor 496/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2017/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Dj |
Hakim Anggota | Bd. Gani, Miranda |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (xxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (xxx) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi akibat cerai talak berupa:2.1. Nafkah masa lampau (tertinggal) selama 20 bulan x Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya, sehingga berjumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratu ribu rupiah).2.3. Muth?ah berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).2.4. Maskan dan Kiswah berupa uang sejumlah Rp. 3. 300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).2.5. Nafkah untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Xxx binti xxx sejumlah minimal Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa ( 21 tahun) atau telah menikah. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan kepada Penggugat Rekonvensi uang yang tersebut pada diktum angka 2.1 s/d 2.5, dalam rekonvensi di atas terhitung sejak ikrar talak diucapkan.4. Menyatakan tidak berwenang, terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 496/Pdt.G/2017/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 496/Pdt.G/2017/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : Putusan PTA PEKANBARU Nomor putusan PTA PEKANBARU Nomor 64/Pdt.G/PTA.Pbr tahun 2017 Tahun 2017
Pertama : 0496/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Statistik3122