- Menyatakan Terdakwa H. Idris Sannur Panggilan H. Idris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enamt) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa, keucali, jika dikemudian hari, ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) lembar Screenshot pada Akun Facebook Idris Sanur II
- 1 (satu) rangkap bukti kontak sewa Markas kodim 0304 Agam An Trias Wijarnako, S.IP
- 1 (satu) rangkap bukti kontak sewa Markas kodim 0304 Agam An Candy Criastian Riantory, S.IP.
- 10 (sepuluh) lembar foto dokumentasi Markas Kodim 0304.
- 2 (dua) lembar kwitansi bukti pembayaran kontrak tempat An H Idris Sanur.
- 1 (satu) rangkap foto copy bukti penyetoran uang tunai PNBP Kodim 0304/Agam
- 1 (satu) buah CD Cloning terhadap Akun Facebook Idris Sanur II terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) Unit HP Merk Oppo Type A37F warna Rosegold
- 1(satu) buah Akun Facebook atas nama Idris Sanur II dengan email Idrissanur0123@gmail.com Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 45/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2019/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dewi Yanti, hakim Anggota 2: Maria Mutiara |
Panitera | Panitera Pengganti: Evikson |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4036 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 45/Pid.Sus/2019/PN.Bkt
Statistik428284