Putusan PN DENPASAR Nomor 824/Pdt.G/2012/PN.Dps.- |
|
Nomor | 824/Pdt.G/2012/PN.Dps.- |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, Usyam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;Dalam Eksepsi ;------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;------------------------------Dalam Pokok Perkara ;----------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi ;---------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;---------2. Menghukum Para Tergugat Konpensi secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat Konpensi ;-------------------------------------------3. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi ;------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; ------Dalam Konpensi ? Rekonpensi ;-------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 616.000,- ( enam ratus enam belas ribu rupiah ) ;--------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 824/Pdt.G/2012/PN.Dps.-.zip
- Download PDF
- 824/Pdt.G/2012/PN.Dps.-.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2079 K/Pdt/2014
Banding : 189/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 824/Pdt.G/2012/PN.Dps
Statistik4213