Putusan PN SERANG Nomor 83/PdtG/2017/PN.srg. |
|
Nomor | 83/PdtG/2017/PN.srg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Parpol |
Kata Kunci | Partai Politik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syakilah |
Hakim Anggota | Slamet Widodo, Heri Kristijanto |
Panitera | Yosua Augustinus P |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat III dan Eksepsi Para Turut Tergugat DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Putusan Mahkamah Partai Nomor : 01/Per-MP-DPP-PPP tertanggal 25 September 2017 mengandung cacat hukum; Meyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Akhir Nomor : 01/Per-MP-DPP-PPP tertanggal 25 September 2017; Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Rekomendasi DPP PPP Nomor : 0938/IN/DPP/II/2017 tanggal 6 Pebruari 2017; Memerintahkan kepada DPW PPP Provinsi Banten untuk mengesahkan kembali Surat Keputusan DPW PPP Provinsi Banten Nomor : 013/SK/DPW-PPP/027/III/2017 tertanggal 19 Maret 2017 tentang Susunan Personalia Pengurus Harian Pimpinan Majelis Pertimbangan Pimpinan Majelis Pakar dan Pimpinan Majelis Syari?ah Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Lebak masa bakti 2016-2021; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.886.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 742 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Peninjauan Kembali : 6 PK/Pdt.Sus-Parpol/2020
Pertama : 83/Pdt.G/2017/PN Srg
Statistik25461