Putusan PTA PEKANBARU Nomor 05/Pdt.G/2014/PTA.Pbr |
|
Nomor | 05/Pdt.G/2014/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Kamil Khatib |
Hakim Anggota | H. Muhammad Hasbi, H.alizar Jas.m.h |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor : 750/Pdt.G/2013/ PA.Pbr tanggal 29 Oktober 2013 M bertepatan dengan tanggal 23 Zulhijjah 1434 H, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon TENGKU ELFRIANDRA HIDAYAT, SE bin H. TENGKU FAKHRI HAMIDY untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon WENNY USRINCE, A.Md binti USMAN ALI di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru untuk didaftarkan/dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);2.3. Maskan/sewa rumah sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Kiswah/biaya pakaian seharga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.5. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah terhadap seorang anak perempuan Penggugat dan Tergugat bernama Tengku Kanaya Annisa;2.6. Nafkah satu orang anak bernama Tengku Kanaya Annisa, umur 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan minimal sebesar Rp.1.500.00,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;3. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.466.000,00(empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara ini untuk tingkat banding kepada Pembanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/Pdt.G/2014/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 05/Pdt.G/2014/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 431 K/Ag/2014
Banding : 05/Pdt.G/2014/PTA.Pbr
Statistik299