Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1107 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 1107 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Sriti Hesti Astiti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT RESTORASI EKOSISTEM INDONESIA (REKI) tersebut;Memperbaiki putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jmb tanggal 1 Agustus 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi sejak putusan ini diucapkan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Penggugat Konvensi telah melakukan pelanggaran peraturan perusahaan;3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Konvensi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi secara tunai dan sekaligus dengan tanpa Upah Proses sebesar Rp215.010.900,00 (dua ratus lima belas juta sepuluh ribu sembilan ratus rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1107_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 1107_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1107 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jmb
Statistik6043