Putusan PA MAMUJU Nomor 70/Pdt.G/2010/PA Mu |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2010/PA Mu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugatrekonvensi |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 24 Mei 2010 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ihsan |
Hakim Anggota | Ilyas Tommi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagaian;2. Menyatakan jatuh talak satu bain sughra tergugat Satar bin Lahehe terhadap penggugat Mastura binti Ambo Tuwo;3. Menetapkan bahwa harta-harta dibawah ini adalah harta bersama penggugat dan tergugat yaitu: 3.1. Tanah pekarangan seluas 5 x 30 m diatasnya berdiri sebuah rumah permanen berukuran 5 x 22 m yang terletak di Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara tanah milik Pak Raden.- Sebelah Timur Jalan Porospropensi.- Sebelah Selatan rumah milik H. Majeng.- Sebelah Barat tanah perkebunan milik Kasman.3.2. Tanah perkebunan kelapa sawit seluas 3 Ha, yang terletak di Sidomulyo, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara jalanan poros kebun.- Sebelah Timur sungai kecil (parit).- Sebelah Selatan tanah perkebunan milik Sainal.- Sebelah Barat tanah perkebunan milik Kasman.3.3. Uang Gadai empang sebanyak Rp.7.000.000,-(tujuh juta rupiah).4. Menetapkan bahwa seperdua dari harta bersama tersebut diatas menjadi hak penggugat dan seperdua lagi menjadi hak tergugat;5. Menghukum tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut diatas kepada penggugat dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natural, maka penggugat berhak seperdua dari hasil lelang atas harta bersama tersebut;6. Menolak gugatan penggugat mengenai uang tunai sebaanyak Rp.30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) yang berada dikemanakan tergugat;7. Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan rekonpensi penggugat sebagian dan tidak menerima selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.641.000,- (dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2010/PA_Mu.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2010/PA_Mu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2011/PTA.Mks
Pertama : 70/Pdt.G/2010/PA.Mu
Statistik13460