Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 100/Pid.Sus/2017/PN Gns |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2017/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Firdaus Syafaat, Fr.yudith Ichwandani |
Panitera | Imas Liasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Sunaryo Bin Suroto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sunaryo Bin Suroto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan Denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana levis panjang warna hitam milik Saudari Sri Rahayu Binti Hasanudin;- 1 (satu) potong baju kaos jaring warna merah milik Saudari Sri Rahayu Binti Hasanudin;- 1 (satu) potong celana dalam warna merah milik Saudari Sri Rahayu Binti Hasanudin;- 1 (satu) potong BH warna coklat milik Saudari Sri Rahayu Binti Hasanudin;- 1 (satu) potong celana levis panjang warna hitam milik Saudari Indri Prima Anggraeni Binti Mariman;- 1 (satu) potong jaket kain warna hitam milik Saudari Indri Prima Anggraeni Binti Mariman;- 1 (satu) potong baju kaos warna hitam milik Saudari Indri Prima Anggraeni Binti Mariman;- 1 (satu) potong celana dalam warna putih milik Saudari Indri Prima Anggraeni Binti Mariman;- 1 (satu) potong celana BH warna putih milik Saudari Indri Prima Anggraeni Binti Mariman;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Purwanto Bin Dakirman.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 oleh kami EVA SUSIANA, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, FIRDAUS SYAFAAT, S.H., M.H. dan FR. YUDITH ICHWANDANI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh IMAS LIASARI, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan RIA SULISTIOWATI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua1. FIRDAUS SYAFAAT, SH., MH. EVA SUSIANA, SH., MH.2. FR. YUDITH ICHWANDANI, SH., MH.Panitera Pengganti,IMAS LIASARI, SH., MH. |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2017/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2017/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2017/PN Gns
Statistik8950