Putusan PN DENPASAR Nomor 201/ Pdt.G / 2015 / PN.Dps. |
|
Nomor | 201/ Pdt.G / 2015 / PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Agus Walujo Tjahjono, Achmad Peten Sili |
Panitera | I Nyoman Suryathi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan perjanjian sewa menyewa rumah antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 15 Mei 2008 Nomor 26 (Dua puluh enam ) yang dibuat dihadapan Notaris Luh Eka Nadi Antari,SH.MKn adalah sah;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat karena Tergugat tidak memenuhi isi dari perjanjian sewa menyewa rumah tanggal 15 Mei 2008 No.26 (Dua Puluh Enam).;4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi isi perjanjian sewa menyewa rumah tanggal 15 Mei 2008 No. 26 (Dua Puluh Enam).5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah);II. DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tegugat Konvensi untuk seluruhnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.011.000,- (satu juta sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/_Pdt.G_/_2015_/_PN.Dps..zip
- Download PDF
- 201/_Pdt.G_/_2015_/_PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2542 K/Pdt/2016
Banding : 19/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 201 / Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik317239