Putusan PT JAKARTA Nomor 276/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 276/PDT/2016/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sudirman Wp |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama., Mh Pramodana Kk. Atmadja |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat. - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 329 / Pdt. G / 2013 / PN.Jkt. Pst, tertanggal, 26 ? Februari ? 2015, yang dimohonkan banding tersebut, kecuali mengenai Eksepsi yang dibatalkan, sehingga amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Provisi :- Menolak Tuntutan Provisi para Pembanding semula Para Penggugat.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan Gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini, yang hingga hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.441.000,- ( dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah ).- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 276/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 329/PDT.G/2013/PN.JKT.PST.
Peninjauan Kembali : 585 PK/Pdt/2022
Banding : 276/PDT/2016/PT DKI
Statistik137516