Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 190/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 190/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Purwadi.. |
Hakim Anggota | H. Rukman Hadi, H. Ramli Rizal |
Panitera | Ria Wahyuni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI - DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat ; - DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat / PT. Taruna Indah untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat berhak atas tanah tersengketa sebagai-mana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 114/Jatinegara, yang terletak di Kp. Rawa Gelam, Kel. Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur yang sekarang dalam penguasaan Tergugat IX dengan batas-batas : -Barat : Tanah Seki - Timur : Tanah H. Patimah ; - Utara : Tanah H. Husin ; - Selatan : Tanah H. Patimah ; 3. Menyatakan para Tergugat I sampai dengan Tergugat VII I dan Tergugat IX telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan jual beli/peralihan hak atas tanah tersengketa antaraTergugat I sampai dengan Tergugat VII I dengan Tergugat IX sebagaimana tersebut dalam akte jual beli : - Nomor 1221/2012 tertanggal 2 maret 2012 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Zaainal Manar,SH.,MKn ; - Nomor 43/2014 tertanggal 17 Januari 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Rita Imelda Ginting.SH. ; Batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ; 5. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk menyerahkan tanah tersengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong ; 6. Menolak tuntutan Pengguat untuk selebihnya ; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Rekonpensi yang diajukan Para Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat Konpensi sebesar Rp. 3.722.000,- (tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 288/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 190/Pdt.G/2014/PN Jkt.Tim
Statistik10721