Putusan PT PADANG Nomor 106/PDT/2009/PT PDG |
|
Nomor | 106/PDT/2009/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 20 Mei 2009 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Saleh |
Hakim Anggota |
Tewernusa Steven, yuliusman |
Panitera | Bulyuni Always |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERGUGAT / PEMBANDING; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK BASUNG TANGGAL 22 APRIL 2009 NOMOR 26/PDT.G/2008 /PN.LB.BS SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBGAI BERIKUT : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGUGAT SEBAGIAN ; 2. .MENYATAKAN PARA PENGGUGATT ADALAH AHLI WARIS DARI ZAINAL ABIDIN (ALMARHUM). 3. MENYATAKAN TANAH SENGKETA ADALAH MILIK PARA PENGGUGAT YANG MERUPAKAN HARTA ( ZAINAL ABIDIN ) ALMARHUM (SUAMI PENGGUGAT I DAN BAPAK PENGGUGAT II S/D PENGGUGAT VIII ; 4. .MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT MENGUASAI TANAH SENGKETA ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM; 5. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBONGKAR SEGALA BANGUNAN DAN TANAMAN SERTA MENGOSONGKAN TANAH OBJEK SENGKETA ATAU ORANG LAIN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT KALAU INGKAR DENGAN BANTUAN APARAT YANG BERWENANG ; 6. MENGHUKUM PARA PELAWAN / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Para Tergugat / Pembanding; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 22 April 2009 Nomor 26/Pdt.G/2008 /PN.LB.BS sehingga amar selengkapnya berbunyi sebgai berikut : 1. Mengabulkan Gugatan Pengugat sebagian ; 2. .Menyatakan Para Penggugatt adalah ahli waris dari ZAINAL ABIDIN (ALMARHUM). 3. Menyatakan Tanah Sengketa adalah milik Para Penggugat yang merupakan harta ( ZAINAL ABIDIN ) almarhum (Suami Penggugat I dan Bapak Penggugat II s/d Penggugat VIII ; 4. .Menyatakan perbuatan para Tergugat menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar segala bangunan dan tanaman serta mengosongkan tanah objek sengketa atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat kalau ingkar dengan bantuan aparat yang berwenang ; 6. Menghukum Para Pelawan / Pembanding untuk Membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2010 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/PDT/2009/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 106/PDT/2009/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 440 PK/Pdt/2013
Banding : 106/PDT/2009/PT. PDG
Statistik8272